Laporan Wartawan Tribunnews.com Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menilai, pemeriksaan terhadap tersangka korupsi pengadaan simulator kemudi Mabes Polri Budi Susanto, sah dan sudah sesuai prosedur hukum.
Hal itu, diungkapkan JPU KPK Medi Iskandar Zulkarnain, saat membacakan tanggapan atas nota keberatan Budi Susanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (24/9/2013).
"Argumen penasehat hukum terdakwa tidak beralasan. Tidak ada ketentuan yang dilanggar saat pelimpahan berkas perkara dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Badan Reserse Kriminal Polri, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Medi.
Ia juga membenarkan, Budi memang pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi simulator di Bareskrim Polri dan KPK. Tetapi, KPK sudah lebih dulu menetapkan Budi sebagai tersangka daripada Bareskrim Polri.
"Karenanya, KPK sebenarnya tidak memerlukan pelimpahan berkas penyidikan kasus simulator dari Bareskrim Polri, dan tidak menyalahi ketentuan soal penyidikan perkara tindak pidana korupsi," tambahnya.
Medi lantas melanjutkan, akibat adanya penyidikan ganda yang dilakuka Bareskrim Polri dan KPK terkait perkara simulator, maka pada 8 Oktober 2012 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara kepada KPK.
Menurut dia, hal itu juga tidak menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku karena Mabes Polri menyatakan resmi menghentikan penyidikan kasus simulator.