News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Tegas Sebut Perkara Master Steel Bukan Pemerasan

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur PT The Master Steel Manufactory, Diah Soembedi usai diperiksa sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan langsung ditahan di ruang tahanan lantai dasar Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2013). Diah dijerat dengan pasal pemberian suap kepada pegawai pajak. Warta Kota/Henry Lopulalan

Pledoi pribadi yang dibacakan secara terpisah, ketiganya kompak mengatakan bahwa kasus dugaan pemberian sejumlah uang yang dilakukan PT The Master Steel sama dengan perkara yang dialami Asep Yusuf Hendra Permana (Asep Hendro).

Tetapi, ungkap terdakwa Diah yang merupakan Dirut PT The Master Steel, ada perbedaan perlakuan hukum, yaitu Asep Yusuf Hendra Permana dibebaskan oleh KPK setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam dan hanya dinyatakan sebagai saksi. Padahal, mantan pembalap motor Nasional tersebut juga memberikan sejumlah uang kepada oknum pegawai pajak bernama Pargono Riyadi.

"Kesamaan peristiwa pemerasan tetapi perbedaan perlakuan hukum yang diberikan oleh KPK terhadap kami bertiga. Kami justru dijadikan sebagai tersangka pelaku penyuapan yang akhirnya diadili sebagai Terdakwa di persidangan ini," kata Diah saat membacakan nota pembelaan pribadinya dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (17/9/2013) lalu.

Dalam pledoinya, Diah tetap bersikeras bahwa dirinya diperas oleh dua penyidik pajak dan bukan menyuap agar kasus pajaknya tidak naik ke penyidikan untuk selanjutnya disidangkan di peradilan pajak.

"Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) sangat beralasan bagi saya memohon perlakuan hukum yang sama seperti yang didapatkan oleh Asep Yusuf Hendra Permana dari KPK," ujar Diah.

Selain itu, Diah juga mengatakan pernah tiga kali dimintai sejumlah uang oleh Kakanwil DJP JakTim Hario Damar.

Namun, Diah menyebut permintaan uang tersebut terkait kekurangan pajak yang disangkakan kepada PT The Master Steel atas perhitungan pajak tahun 2008. Padahal, sudah dilunasi pada tahun 2011, beserta denda 150 persen sebesar Rp 165 miliar.

Diah memaparkan, pada pertemuan pertama, Hario meminta pelunasan sebesar Rp 300.000.000. Tetapi, karena tidak dipenuhi, pada pertemuan kedua, Haryo meminta sebesar Rp 750.000.000.

Jumlah permintaan Hario, lanjut Diah, semakin membesar. Pada pertemuan ketiga, dia meminta Rp 1.500.000.000.000.

Namun, ungkap Diah, permintaan tersebut kembali ditolak karena angkanya terlalu besar. Hingga, akhirnya pada 2 April 2013, terbit surat perintah penyidikan (sprindik).

Kemudian, pertemuan dilanjutkan dengan penyidik pajaknya langsung sebagai konsekuensi telah terbitnya sprindik. Tetapi, tidak berbeda dengan Hario, penyidik pajak juga mengintimidasi The Master Steel untuk membayar sejumlah uang agar kasusnya dihentikan.

"Pertemuan saya dengan Penyidik, pertama di DJP Kanwil Jakarta Timur. Saya diintimidasi harus membayar sebesar Rp 1,5 triliun atau Sprindik lanjut. Pertemuan kedua, di Hotel Borobudur, Jakarta, lebih tidak masuk akal lagi. Saya diminta untuk mengikuti persidangan hingga selesai dan dihukum percobaan serta membayar Rp 150 juta kepada penyidik Eko Darmayanto, dan saya menolaknya," ujar Diah.

Lebih lanjut, Diah mengaku terpaksa menyetujui untuk memberikan uang sebesar Rp 10 miliar kepada Eko sebagai uang muka. Sebab, takut mengingat perkara pajak perusahaannya terus berjalan.

Sementara itu, Diah mengaku memberikan uang sebesar 600 ribu dolar Singapura kepada Eko karena didesak. Padahal, rencananya akan digunakan untuk biaya pengobatan ibunya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini