TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan perkara dugaan suap pajak yang menjerat tiga petinggi PT The Master Steel tidak masuk sebagai pemerasan.
Hal itu dituangkan dalam replik (tanggapan atas pledoi) dirut perusahaan tersebut, Diah Soemedi, Manajer Akuntansi PT Master Steel, Effendy Komala dan Supporting Accounting PT MS, Teddy Muliawan, yang dibacakan tim Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/9/2013),
Dalam replik yang dibacakan, jaksa mengatakan uang sebesar 600 ribu dolar Singapura yang diterima dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan, Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nuqisra, bukanlah dari hasil memeras.
Tetapi, konsekuensi dari janji memberikan sejumlah imbalan yang dikatakan Diah dalam pertemuan di Hotel Borobudur, Jakarta.
"Keinginan memberikan muncul dari terdakwa Diah setelah mendengar konsekuensi hukum yang akan diterima akibat kesalahan pajak PT The Master Steel. Sehingga, Diah lebih bersedia memberikan sejumlah uang," kata jaksa Iskandar Marwanto.
Oleh karena itu, Iskandar menegaskan tidak ada upaya paksa dari Eko ataupun Dian supaya Diaah memberikan sejumlah uang. Walaupun, diakui memang ada keadaan psikis yang tidak enak dari Diah yang muncul karena takut akan proses hukum dan bukan karena ancaman dari Eko.
Menurut Iskandar juga tidak ada upaya pemerasan dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur, Hario Damar.
"Dalam pertemuan di kantor DJP Jakarta Timur tanggal 16 April 2013, Hario Damar katakan Master Steel harus bayar pajak Rp 1,5 triliun. Itu merupakan ungkapan normatif sesuai undang-undang dan mengacu pada ketentuan Pasal 44 B KUP," kata Iskandar.
Selain itu, dikatakan tidak ada upaya pemerasan untuk tidak menjadikan Diah sebagai tersangka oleh Hario dalam tiga kali pertemuan, yaitu tanggal 16 April, 25 April dan 2 Mei 2013. Sebab, Diah sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pajak sejak tanggal 2 April 2013.
Walaupun, diakui oleh Iskandar memang ada permintaan sejumlah uang oleh Eko. Tetapi, dikatakan itupun setelah ada permintaan keringanan pembayaran kekurangan pajak dari Diah dan setelah tahu ada mekanisme penghentian penyidikan.
Atas dasar itulah, Iskandar mengatakan terdakwa Diah bukanlah korban pemerasan melainkan sebagai pelaku suap. Sedangkan, Effendy Komala adalah pihak yang mengetahui dan terlibat dalam proses terjadi penyerahan uang kepada dua PPNS Perpajakan.
"Teddy Muliawan bukanlah kurir apes karena dia adalah anak buah Effendy Komala dibagian akuntansi dan keuangan. Kemudian, dru serangkaian fakta menunjukan bahwa Teddy mengetahui rencana penyerahan uang," kata Iskandar.
Oleh karena itu, jaksa meminta majelis hakim untuk menolak seluruh pledoi para terdakwa dan tim penasehat hukumnya. Serta, mengabulkan semua tuntutan pidana dari penuntut umum.
Dalam sidang sebelumnya, tiga terdakwa perkara dugaan suap kepada dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan, yaitu Diah Soemedi, Effendy Komala dan Teddy Muliawan merasa diperlakukan berbeda oleh KPK secara hukum.