News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Tegas Sebut Perkara Master Steel Bukan Pemerasan

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur PT The Master Steel Manufactory, Diah Soembedi usai diperiksa sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan langsung ditahan di ruang tahanan lantai dasar Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2013). Diah dijerat dengan pasal pemberian suap kepada pegawai pajak. Warta Kota/Henry Lopulalan

Senada dengan Diah, Manajer Akuntansi PT Master Steel, Effendy Komala dan Supporting Accounting PT MS, Teddy Muliawan juga mengungkapkan hal yang sama. Dalam nota pembelaan pribadi yang dibacakan masing-masing secara terpisah, keduanya meminta supaya diperlakukan sama seperti Asep Hendro.

Terhadap Diah Soemedi dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Sebab, dinyatakan terbukti bersama-sama dengan bawahannya Effendy Komala dan Teddy Muliawan, didakwa memberikan uang sebesar 600 ribu dolar Singapura kepada dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan, Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nuqisra.

Dalam pertimbangannya, jaksa menganggap Diah terbukti memberikan uang sebesar 600 ribu dolar Singapura dengan maksud penyidikan perkara pajak PT The Master Steel dihentikan.

Uang sebesar 600 ribu dolar Singapura tersebut adalah bagian dari imbalan sebesar Rp 10 miliar yang dijanjikan oleh Diah atas kesepakatan yang terjadi di Hotel Borobudur, Jakarta.

Sedangkan, Effendy Komala dan Teddy Muliawan dituntut dengan pidana penjara masing-masing empat tahun penjara dan tiga tahun penjara. Sebab, terbukti membantu Diah Soemedi selaku Dirut PT The Master Steel memberikan uang sebesar 600 ribu dolar Singapura kepada dua PPNS Perpajakan, Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nuqisra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini