Laporan Wartawan Tribunnews.com Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta, sempat akan dipanggil secara paksa agar bisa dihadirkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hal itu, diungkapkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Nawawi Pomolango. Ia menuturkan, pihaknya sempat ingin berkoordinasi dengan tim Jaksa KPK untuk menjemput paksa Anis Matta kalau kembali tidak hadir dalam persidangan terdakwa Ahmad Fathanah, Kamis (26/9/2013) hari ini.
"Saya pikir dia (Anis) kembali tidak datang, baru saya mau omongin (upaya jemput paksa) dengan jaksa," kata Hakim Nawawi, merespon Jaksa KPK yang mengajukan Anis untuk diperiksa setelah rombongan Ayu Azhari bersaksi.
Presiden PKS itu, hadir mengenakan kemeja lengan panjang. Pekan lalu, dirinya tidak memenuhi panggilan Jaksa KPK.
Setelah duduk di ruang sidang, dirinya terlebih dulu diminta untuk diambil sumpahnya. Hakim juga sempat memberi peringataan kepada Anis agar tak berbohong dalam persidangan.
"Saya tidak perlu jabarkan lagi, anda sudah tahu konsekuensi atas sumpah saudara tadi," kata Hakim Nawawi. Anis setelah itu langsung duduk kursi saksi.