News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Daging Sapi

Fathanah: Uang Perkara Takalar di MK Berasal dari LHI dan Anis

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG AF - Terdakwa kasus dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian Ahmad Fathanah (AF) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2013). Sidang yang menghadirkan enam saksi tersebut diketahui bahwa Ilham Arif Sirajuddin dalam dakwaan jaksa tercatat pernah memberikan uang sebesar Rp.8 miliar kepada Fathanah dalam rangka meminta dukungan PKS untuk maju sebagai calon Gubernur Sulawesi Selatan. (Warta Kota/henry lopulalan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahmad Fathanah mengelarifikasi maksud rekaman pembicaraan antara dirinya dan Presiden PKS Anis Matta yang sempat diputar tim Jaksa KPK dalam persidangan, Kamis (26/9/2013) di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Rekaman itu berisi perbincangan agar mengurus pembiayaan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada Takalar, Sulawesi Selatan.

Dalam persidangan, saksi Anis Matta tidak terlalu rinci menjelaskannya. Bahkan sempat ditegur oleh Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango. Dijelaskan Fathanah, maksud uang tersebut yakni untuk membiayai pengurusan dan jasa Ahmad Rozi sebagai pengacara yang akan menangani perkara tersebut.

"Itu uang 25 ribu dolar AS (atau senilai 250 juta) untuk Pengacara Ahmad Rozi," kata Fatahanah.

Diketahui, Ahmad Rozi saat ini juga berstatus sebagai Penasihat Hukum Ahmad Fathanah dalam perkara dugaan suap pengurusan impor daging sapi dan pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Saat ditanya, darimana asal uang 250 juta tersebut, Fathanah tegas mengatakan dari mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan Anis Matta.

"Dari mereka berdua lah, LHI dan Anis Matta," kata Fathanah.

Diketahui, saat gugatan berjalan Anis Matta masih menjabat Sekjen PKS, sementara Luthfi sebagai presidennya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini