Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahmad Fathanah mengelarifikasi maksud rekaman pembicaraan antara dirinya dan Presiden PKS Anis Matta yang sempat diputar tim Jaksa KPK dalam persidangan, Kamis (26/9/2013) di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Rekaman itu berisi perbincangan agar mengurus pembiayaan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada Takalar, Sulawesi Selatan.
Dalam persidangan, saksi Anis Matta tidak terlalu rinci menjelaskannya. Bahkan sempat ditegur oleh Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango. Dijelaskan Fathanah, maksud uang tersebut yakni untuk membiayai pengurusan dan jasa Ahmad Rozi sebagai pengacara yang akan menangani perkara tersebut.
"Itu uang 25 ribu dolar AS (atau senilai 250 juta) untuk Pengacara Ahmad Rozi," kata Fatahanah.
Diketahui, Ahmad Rozi saat ini juga berstatus sebagai Penasihat Hukum Ahmad Fathanah dalam perkara dugaan suap pengurusan impor daging sapi dan pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Saat ditanya, darimana asal uang 250 juta tersebut, Fathanah tegas mengatakan dari mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan Anis Matta.
"Dari mereka berdua lah, LHI dan Anis Matta," kata Fathanah.
Diketahui, saat gugatan berjalan Anis Matta masih menjabat Sekjen PKS, sementara Luthfi sebagai presidennya.