TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menegaskan terkendala menurunkan alat peraga kampanye partai dan caleg yang dipasang sembarangan dari ruang publik karena KPUD dan Pemerintah Daerah belum pastikan zonasi atau tempat yang boleh dipasangi alat peraga.
"Laporan daerah masih terkendala (untuk melakukan eksekusi, red). Karena belum adanya aturan zona pemasangan alat peraga kampanye. Daerah yang belum ada penetapan zonasi, nampaknya banyak," ujar anggota Bawaslu RI, Daniel Zuhron kepada Tribun di Jakarta, Minggu (29/9/2013).
Daniel menyebut, sejumlah daerah bersama KPU setempat yang belum menetapkan zonasi pemasangan alat peraga kampanye antara lain Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Lampung, Sulawesi Utara.
Ia menambahkan, Bawaslu tidak bisa langsung mengeksekusi atau menurunkan alat peraga kampanye seperti baliho, billboard untuk parpol, spanduk untuk caleg DPR, DPRD, dan DPD, sepanjang penetapan zonasi belum ditentukan. Meski Peraturan KPU No 15 Tahun 2013 sudah diterbitkan.
"Prosedurnya tidak langsung dibersihkan, karena nampaknya di tingkat hulunya enggak beres. Sepertinya KPU kebingungan menjalankan aturan karena ini terkait koordinasi dengan pemda dan KPU daerah. Skala daerah berbeda-beda," tambahnya.
Sejak PKPU No 15 Tahun 2013 diterbitkan, KPU memberi waktu sebulan untuk mensosialisasikannya. Batas sosialisasi habis pada 27 September 2013. Sehingga jika ada alat peraga yang dipasang sembarang setelah tanggal 27 September maka diturunkan.
Sayangnya, eksekusi untuk menurunkan alat peraga yang melanggar PKPU di atas belum bisa dilakukan, menyusul KPUD dan Pemda belum melakukan penetapan zonasi pemasangan alat peraga kampanye.