News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2014

Aturan Zonasi Jadi Kendala Menurunkan Alat Peraga Kampanye

Penulis: Y Gustaman
Editor: Widiyabuana Slay
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Spanduk bernada sindiran yang tidak jelas ditujukan kepada salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta terpasang di jalan layang Pemuda Jakarta Timur, Selasa (18/9/2012). Pada masa tenang seharusnya tidak adalagi alat peraga kampanye yang mengajak ataupun mengecam pasangan calon. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM -  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menegaskan terkendala menurunkan alat peraga kampanye partai dan caleg yang dipasang sembarangan dari ruang publik karena KPUD dan Pemerintah Daerah belum pastikan zonasi atau tempat yang boleh dipasangi alat peraga.

"Laporan daerah masih terkendala (untuk melakukan eksekusi, red). Karena belum adanya aturan zona pemasangan alat peraga kampanye. Daerah yang belum ada penetapan zonasi, nampaknya banyak," ujar anggota Bawaslu RI, Daniel Zuhron kepada Tribun di Jakarta, Minggu (29/9/2013).

Daniel menyebut, sejumlah daerah bersama KPU setempat yang belum menetapkan zonasi pemasangan alat peraga kampanye antara lain Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Lampung, Sulawesi Utara.

Ia menambahkan, Bawaslu tidak bisa langsung mengeksekusi atau menurunkan alat peraga kampanye seperti baliho, billboard untuk parpol, spanduk untuk caleg DPR, DPRD, dan DPD, sepanjang penetapan zonasi belum ditentukan. Meski Peraturan KPU No 15 Tahun 2013 sudah diterbitkan.

"Prosedurnya tidak langsung dibersihkan, karena nampaknya di tingkat hulunya enggak beres. Sepertinya KPU kebingungan menjalankan aturan karena ini terkait koordinasi dengan pemda dan KPU daerah. Skala daerah berbeda-beda," tambahnya.

Sejak PKPU No 15 Tahun 2013 diterbitkan, KPU memberi waktu sebulan untuk mensosialisasikannya. Batas sosialisasi habis pada 27 September 2013. Sehingga jika ada alat peraga yang dipasang sembarang setelah tanggal 27 September maka diturunkan.

Sayangnya, eksekusi untuk menurunkan alat peraga yang melanggar PKPU di atas belum bisa dilakukan, menyusul KPUD dan Pemda belum melakukan penetapan zonasi pemasangan alat peraga kampanye.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini