News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib TKI

Pemalsuan Umur Wilfrida Bukti Indonesia Gagal Melindungi TKI

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Poster tuntutan pembebasan TKI yang akan dihukum mati di Malaysia, Wilfrida Soik

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Hayono Isman, meminta kepada pemerintah Malaysia, khususnya Pengadilan Malaysia untuk lebih bijak melihat kasus yang dialami oleh Tenaga Kerja Indonesia Wilfrida. Pasalnya, TKW yang kini terancam hukuman mati tersebut merupakkan anak di bawah umur.

Menurut Hayono, akibat masih banyaknya kelemahan dalam sistem tenaga kerja Indonesia, Wilfirda dapat lolos berangkat ke luar negeri untuk bekerja. Meskipun diketahui, usianya belum cukup.

"Ada indikasi pemalsuan usia. Oleh sebab itu, Wilfrida kerap dianiaya karena dianggap tak becus kerja. Pembunuhan jelas tidak dapat dibenarkan. Akibat alami siksan dari majikan,  Wilfirda akhirnya nekad," kata Hayono dalam halal bihalal Keluarga besar MASTRIP  Jawa timur, Minggu (29/9/2013).

Hayono menilai, besarnya perhatian publik dan kerelaan pihak-pihak yang membantu  Wilfrida, sangat membangun atmosfer positif  sebagai bangsa. Ini sebagai bentuk gotong royong nilai bangsa yang harus dibangkitkan kembali.

"Termasuk kerja keras pemerintah  yang akan berusaha membesaskan Wilfrida dari jerat hukuman mati," ujarnya.

Namun, Hayono mengingatkan kelemahan-kelemahan dalam pembinaan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ( TKI) jangan ditutup-tutupi.

"Kasus pemalsuan umur bukti kita gagal melindung dan mengurus TKI," lanjutnya.

Wilfrida Soik, adalah tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysi yang  terancam hukuman mati karena membunuh majikannya. Namun, wanita asal NTT tersebut tidak sengaja melakukan pembunuhan karena melakukan pembelaan  diri.

Menurut data Migran Care, Wilfrida kerap dimarahi dan dipukuli oleh majikannya, Yeap Seok Pen (60). Tidak tahan dengan perlakuan majikannya tersebut, pada 7 Desember 2010, Wilfrida melakukan pembelaan diri. Dia melawan dan mendorong majikannya hingga terjatuh dan akhirnya meninggal dunia. Wilfrida terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan dan melanggar Pasal 302 Penal Code (Kanun Keseksaan) Malaysia. Hukuman tersebut akan diterimanya pada 30 September mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini