TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Istri terdakwa Ahmad Fathanah, Sefti Sanustika menolak menjadi saksi untuk suaminya di persidangan. Hal itu ia sampaikan resmi kepad majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/9/2013).
Ditanyai di luar ruang sidang, Sefti enggan merincikan alasan dirinya tak bersedia dimintai keterangan untuk Fathanah. Dia berdalih hanya ingin menggunakan haknya yang diberikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Tadi sudah dijelaskan sama hakim, saya kan istrinya. Saya hanya menggunakan hak saya (untuk tidak bersaksi)," kata Sefti.
Dalam KUHAP, anggota inti keluarga terdakwa memiliki hak untuk tidak bersaksi. Kalaupun bersedia, dia berhak untuk tidak diambil sumpahnya. Sehingga kualitas kesaksian hanya sebagai petunjuk.
Sefty tak mempermasalahkan dirinya tak bersaksi. Menurutnya bukan suatu kerugian tidak membela suaminya pada kesempatan itu.
"Saya istrinya bapak. Jadi,dalam Undang-undang tidak ada masalah kalau saya tidak bersaksi," kata Sefti.
Lebih jauh Sefti menolak komentar perihal dugaan pencucian uang Ahmad Fathanah. Begitu juga saat ditanya keyakinannya atas sumber penghasilan suaminya itu.
"Biar nanti pengacara yang menjelaskan," kata Sefti.
Sefti Sanustika Tak Mau Jadi Saksi Suaminya
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger