TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur rencananya tetap akan membacakan vonis terdakwa kasus mutilasi, Benget Situmorang. Kepala Humas PN Jaktim Djaniko Girsang menuturkan, hal tersebut lantaran Majelis Hakim belum tahu Benget meninggal.
"Itu masih sekadar informasi, belum ada bukti tertulis, jadi persidangan tetap dilanjutkan, nanti kita lihat hasil sidangnya seperti apa," katanya saat dihubungi, Selasa (1/10/2013)
Menurut Djaniko, pada sidang selanjutanya Jaksa harus memberikan bukti.
"Surat kematian harus dibawa oleh Jaksa setelah itu baru majelis berkeputusan, hasilnya nanti kita dengar bersama-sama," lanjutnya.
Setelah dua kali sidang pembacaan vonisnya tertunda karena sakit, sidang pembacaan vonis Benget rencananya akan kembali digelar pada Kamis, 3 Oktober 2013. Terdakwa kasus pemutilasi tersebut dikenakan Pasal 340 KUHP Jo 338 KUHP Jo 351 KUHP dan dituntut dengan hukuman mati.
Benget terpaksa duduk di kursi pesakitan karena terbukti membunuh istrinya, Darna Sri Astuti pada 5 Maret 2013. Selain membunuh, Benget juga memutilasi tubuh sang istri dan membuangnya di jalan Tol Dalam Kota arah Cikampek.
Dalam aksinya, Benget dibantu oleh selingkuhannya Tini. Tini sudah divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan hukuman penjara selama 14 tahun.