Laporan Wartawan Tribunnews.com Reza Gunadha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah pengguna situs jejaring sosial di Indonesia yang terjerat hukum pidana, lantaran dituduh mencemarkan nama baik, ternyata terbilang tinggi.
Blogger sekaligus pegiat Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), Damar Juniarto, mengungkapkan setiap bulan sejak tahun 2013 selalu terdapat satu pengguna jejaring sosial warga yang dipidanakan.
"Dalam catatan kami, setiap bulan sejak tahun 2013, selalu ada blogger maupun pengguna situs jejaring sosial lain ditangkap polisi maupun dituntut secara pidana. jadi, sejak Januari 2013 sampai bulan September, sudah 9 orang yang dipidanakan," kata Damar Juniarto, Rabu (2/10/2013).
Ia menuturkan, pemidanaan seorang blogger yang mengkritik politikus, pejabat negara, maupun "orang penting" lainnya seharusnya tidak terjadi di Indonesia era reformasi. Pasalnya, warga negara berhak berekspresi dan memberikan kritik.
"Kami pikir, sejak kasus Mbak Prita dulu selesai, tidak lagi ada orang yang berani memidanakan blogger yang kritis. Tapi ternyata salah, justru sejak itu makin banyak orang yang memidanakan blogger," tuturnya.
Menurutnya, akar masalah dari persoalan ini ialah masih adanya "pasal karet" dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 27 ayat 3.
Ia menjelaskan, pasal itu, seringkali digunakan banyak pihak untuk menuntut secara pidana para pengkritiknya melalui dunia maya.
"Kami, termasuk Benhan, Mbak Prita, dan blogger lainnya, akan menempuh jalan apapun untuk mengampanyekan dan menuntut agar pasal itu bisa dihapuskan," tutur Damar, yang pernah hendak dituntut secara hukum oleh Andrea Hirata karena mengkritik sang novelis berbohong melalui jejaring sosial Kompasiana ini.
Damar mengungkapkan, Safenet dan blogger di Indonesia akan terus mengajukan uji materi pasal itu ke Mahkamah Konstitusi. "Meski sampai saat ini, pasal itu sudah empat kali diujikan di MK dan belum berhasil (dihapus), tetap akan kami upayakan," imbuhnya.
Selain itu, sambungnya, Safenet dan blogger juga akan meminta Mahkamah Agung untuk menyetop sementara penggunaan Pasal 27 ayat 3 UU ITE sampai ada ketentuan hukum lebih lanjut.