News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Century

Timwas Century Bentak Direktur Utama Bank Mutiara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelayanan nasabah di Bank Mutiara, Jakarta, Senin (14/1/2013).

Dalam pemberitaan Kompas 25 September 2013, KPK berpendapat Bank Mutiara eks Bank Century tak perlu membayar nasabah reksa dan PT Antaboga Delta Sekuritas.

Jika Bank Mutiara melakukan pembayaran kepada nasabah Antaboga, langkah tersebut malah bisa masuk kategori pelanggaran.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, tim kuasa hukum Bank Mutiara berkonsultasi dengan KPK, terkait putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan 33 nasabah Bank Century asal Solo. Putusan MA tersebut bernomor 2838 K/PDT/2011, yang memenangkan gugatan 33 nasabah Bank Century asal Solo. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini