TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi membenarkan pihaknya turut mengamankan Ketua Hakim Konstitusi, Akil Mochtar pada operasi tangkap tangan, Rabu (2/10/2013) malam.
Akil ditangkap setelah KPK meyakini adanya penyerahan uang yang diduga berlatar penyuapan di kediamannya, perumahan Widya Candra , Jakarta Selatan.
"AM saat ini menjabat sebagai Ketua MK," Kata Johan dalam keterangannya di kantor KPK, Jakarta, Rabu malam.
Selain Akil, KPK juga menciduk anggota DPR bernama Chairunissa dan pihak pengusaha berinisial CN.
"Sekitar 22.00 WIB di sebuah rumah di Widya Candra, ada 3 orang melakukan serah terima dalam bentuk dolar Singapura yang kalau dirupiahkan Rp 2=3 miliar. Ketiganya adalah berinisial AM selaku Ketua MK, CHN anggota DPR dan pengusaha berinisial CN," kata Johan.
Setelah menangkap ketiganya, satgas juga menangkap seorang Kepala Daerah Gunung Mas berinisial HB dan seorang lagi berinisal DH.
"HB merupakan kepala daerah," tegas Johan.
Penangkapan ini berkaitan dengan penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
"Saat ini kelimanya masih berstatus terperiksa. Akan ditentukan lagi statusnya 1 X 24 jam," kata Johan.
*Yang Ditangkap di Widya Chandra
1. Akil Mochtar (AM)
2. Chairnun Nisa (ChN)
3. CN (pengusaha
* Di Hotel Jakarta Pusat
1. Bupati Gunung Mas Hambit Binti
2. DH