Eks Plt Karutan KPK Mengaku Masih Terima Setoran Pungli Puluhan Juta Meski Sudah Tidak Menjabat
Menjawab pertanyaan Jaksa, Deden yang duduk sebagai saksi berdalih tidak tahu kenapa dirinya masih mendapat setoran tersebut.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Deden Rochendi mengaku masih terima setoran Rp 10 juta dari para tahanan meski tak lagi menjabat sebagai Plt Karutan KPK.
Pengakuan itu Deden ungkapkan ketika dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal penerimaan uang setoran dalam kasus pungli di Rutan KPK yang terjadi pada 2019 hingga 2023.
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Pungli Rutan KPK, 7 dari 15 Terdakwa Hadir Sebagai Saksi, Berikut Nama-namanya
Adapun Deden pada sidang ini dihadirkan Jaksa sebagai salah satu saksi mahkota untuk terdakwa lainnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (15/11/2024).
Pada saat itu Jaksa mencecar Deden soal berapa jatah setoran yang diterima oleh Karutan setiap bulannya dari para tahanan.
Baca juga: Terbongkar, Pegawai Rutan KPK Kerap Bagikan Jatah Pungli Senilai Puluhan Juta di Masjid
"Sepengetahuan saudara berapa sebenarnya jatah Karutanitu berapa?," tanya Jaksa.
"Kalau saya gak ngomong yang lain, tapi kalau saya dari Ridwan pernah 10 (Juta Rupiah)," kata Deden.
"Kalau Kamtib?" tanya Jaksa.
"Saya gak tau," ujar Deden.
Seperti diketahui Deden yang menjabat terakhir kali sebagai Plt Karutan KPK tahun 2019 itu ternyata masih menerima setoran tersebut meski dirinya tak lagi menjabat.
Sontak hal ini pun cukup dipertanyakan oleh Jaksa.
"Ini kan kemudian dilanjutkan setelah saudara tidak menjabat Plt Karutan toh, saudara masih menerima Rp 10 Juta?" tanya Jaksa.
"Iya, siap," aku Deden.
"Kenapa kan Karutannya ada yang lain itu, Komang (Karutan KPK setelah Deden)?" tanya Jaksa.