Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Plt Karutan KPK Mengaku Masih Terima Setoran Pungli Puluhan Juta Meski Sudah Tidak Menjabat

Menjawab pertanyaan Jaksa, Deden yang duduk sebagai saksi berdalih tidak tahu kenapa dirinya masih mendapat setoran tersebut.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Eks Plt Karutan KPK Mengaku Masih Terima Setoran Pungli Puluhan Juta Meski Sudah Tidak Menjabat
Kolase foto Tribunnews
Kolase foto logo KPK dan uang ilustrasi suap. Terdakwa kasus pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Deden Rochendi mengaku masih terima setoran Rp 10 juta dari para tahanan meski tak lagi menjabat sebagai Plt Karutan KPK. 

Menjawab pertanyaan Jaksa, Deden yang duduk sebagai saksi berdalih tidak tahu kenapa dirinya masih mendapat setoran tersebut.

Ia pun mengklaim bahwa yang bisa menentukan seseorang masih bisa mendapat setoran atau tidak dari tahanan adalah petugas Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) dan petugas yang bertindak sebagai korting atau pengumpul setoran.

"Ya gak tau pak yang jelas saya terima. Kalau masalah itu gini pak, setahu saya ya, yang berhak atau yang tidak dicolek atau yang dicolek itu Kamtib dan Korting. 'Oh ini orang ini si A dapet si ini engga' itu Kamtib dan Korting," kata Deden.

"Iya Kamtib dan Korting orang tersebut. Maksudnya gini loh Hengki mau memasukkan saudara itu masih terima Rp 10 Juta apa alasannya?" cecar Jaksa.

Ditanya hal itu lagi-lagi Deden mengklaim tidak tahu alasan masih diberi setoran oleh Hengki yang kala itu menjabat Kamtib tahun 2018-2022.

Bahkan dalam jawabannya, Deden menyebut dirinya menutup mata dan telinga soal alasan masih diminta untuk terima setoran tersebut.

"Saya tutup mata tutup telinga," jawab Deden.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Pungli Rutan KPK, 7 dari 15 Terdakwa Hadir Sebagai Saksi, Berikut Nama-namanya

Berita Rekomendasi

Selain setoran Rp 10 juta, Deden diketahui juga menerima uang pungli yang dikumpulkan oleh petugas rutan lainnya yakni Suharlan dan Ramadhan Ubaidilah.

Dari keduanya Deden mengaku menerima nominal per bulannya sejumlah Rp 2,5 juta dan Rp 3 Juta.

Angka-angka itu ia terima sampai dirinya menjabat sebagai Kamtib di Rutan Gedung Merah Putih KPK pada tahun 2023.

Sehingga total uang yang ia dapatkan itu senilai Rp 399.500.000.

"Sudah dikembalikan belum?" tanya Jaksa.


"Masih berusaha menyicil pak," pungkas Deden.

Adapun dalam perkara ini sebelumnya diberitakan, 15 orang eks petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didakwa menerima uang sebesar Rp 6,3 miliar terkait kasus pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah tahanan di lembaga antirasuah tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas