TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR akan memberhentikan sementara Chairun Nisa, bila ditetapkan sebagai terdakwa.
Kini, status Chairun Nisa adalah tersangka KPK, dalam kasus operasi tangkap tangan dugaan suap Ketua MK Akil Mochtar.
"Sehubungan dengan salah satu anggota DPR, maka BK telah melakukan penelitian. Kami tunggu, dia sudah menjadi tersangka. Proses yang biasa kami tempuh, begitu menjadi terdakwa, diberhentikan sementara," kata Wakil Ketua BK Siswono Yudhohusodo di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (4/10/2013).
Siswono menegaskan, Chairun Nisa akan dipecat dari keanggotaan DPR, bila terbukti bersalah dan berkekuatan hukum tetap.
"Kalau dia tidak bersalah, dia direhabilitisi. Jadi, prinsip praduga tidak bersalah tetap kami ikuti, sampai keputusan pengadilan keluar," tuturnya.
Siswono menyesalkan perilaku Chairun Nisa yang ditengarai melakukan transaksi, dalam rangka proses sengketa Pilkada di Kalimantan Tengah. Menurut Anggota Komisi IV DPR, perilaku Chairun Nisa telah mencoreng lembaga negara, bukan saja MK, tapi juga DPR.
"Karena yang melakukan juga anggota DPR. Lembaga yang punya kewenangan begitu besar, karena keputusannya mengikat ternyata diwarnai oleh transaksi uang, amat kami sesalkan," tuturnya.
Ketika ditanyakan mengapa BK tidak langsung memecat Chairun Nisa, Siswono mengatakan status tersangka belum tentu bersalah.
"Begitu dari penyelidikan ke penyidikan, dia jadi terdakwa, dia baru diberhentikan sementara," jelas Siswono. (*)