TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hambit Bintih dan Cornelis Nalau, dua tersangka pemberi suap di lingkungan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kasus suap Pilkada Gunung Mas, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (8/10/2013).
Keduanya tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.40 WIB, mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Mereka menumpang mobil yang sama untuk tiba ke markas Abraham Samad Cs.
Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari keduanya, saat menginjakkan kaki di Gedung KPK. Keduanya langsung melenggang masuk ke dalam ruang tunggu pemeriksaan.
Sementara, Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Prihasa Nugraha menuturkan, Hambit dan Cornelis diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas penyidikan di kasus suap penanganan pilkada di MK.
"Diperiksa sebagai tersangka," ujar Prihasa. (*)