News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akil Mochtar Ditangkap KPK

Akil Mochtar Diduga Cuci Uang di CV RS

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga melintas di depan rumah pribadi milik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar di Jalan Karya Baru, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (8/10/2013). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menyelidiki perusahaan berinisial RS yang berlokasi di Kota Pontianak yang diduga ada kaitan dengan mantan Ketua MK yang saat ini menjadi tersangka kasus suap. Tribun Pontianak/Galih Nofrio Nanda

”Usaha ada di tempat lain, tetapi pusat manajemen ada di rumah itu. Jadi, memang tidak ada papan nama atau aktivitas mencolok yang terlihat di sana,” ujar Tamsil.

Mengenai dugaan pencucian uang, Ratu Rita membantahnya. Nilai uang, yang disebutkan mencapai Rp 100 miliar, merupakan akumulasi transaksi dari ketiga jenis usaha tersebut selama beberapa tahun.

Selain dugaan pencucian uang, operasi tangkap tangan juga dibantah. Menurut Tamsil, Akil hanya menyaksikan penggeledahan oleh petugas KPK terhadap para tamunya. ”Dalam beberapa hari ini, opini yang berkembang sudah memvonis Pak Akil bersalah. Padahal, soal tangkap tangan itu tidak benar, pun soal dugaan penggunaan narkoba. Kini, isunya kemudian bergeser ke pencucian uang,” kata Tamsil.

Terkait dengan kecurigaan masyarakat terhadap hakim konstitusi, kemarin semua hakim MK juga menyatakan siap membuka harta kekayaan yang dimiliki. Mereka mempersilakan KPK meneliti dan siap jika KPK akan mengonfirmasinya.

”Kami sudah melaporkan harta kami ke KPK. Sudah lapor semua. Kalau mau diklarifikasi, kami oke-oke saja,” ungkap Wakil Ketua KPK Hamdan Zoelva.

Hamdan juga meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada delapan hakim yang ada untuk bekerja. MK menyadari bahwa kekecewaan masyarakat tidak akan terobati dalam waktu satu atau dua hari.

Saat ini, MK juga tengah secara serius mempertimbangkan pembentukan majelis pengawas etik. Pihaknya tengah mempertimbangkan orang-orang independen yang memiliki kredibilitas tinggi, seperti Syafii Maarif, untuk menjadi anggota majelis pengawas.

Meskipun proses pidana terhadap Akil sudah berjalan, Hamdan juga tetap memandang perlu penyelenggaraan Majelis Kehormatan MK. Hamdan menyatakan bahwa proses hukum yang saat ini berlangsung di KPK memang bisa berujung pada pemberhentian Akil secara tetap. Namun, proses tersebut membutuhkan waktu hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.(BIL/AHA/ANA/HEN/RWN)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini