News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu MK

SBY Bisa Dimakzulkan Kalau Terbitkan Perppu

Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu), potensial jadi bumerang.

Good will kepala negara, pascapenangkapan KPK terhadap Ketua nonaktif MK Akil Mochtar terkait suap itu, bisa berujung penggulingan kekuasaan SBY.

"Saya kira kami menolak penerbitan Perppu itu. Kalau dipaksakan, ini bisa impeachment (pemakzulan) terhadap presiden," tegas Anggota DPR dari PPP, Ahmad Yani dalam diskusi bertajuk Masihkah MK RI Dipercaya di Dedung DPR/MPR Jakarta, Kamis (10/10).

Usai memprakarsai pertemuan dengan para pimpinan lembaga tinggi negara (minus MK) di Istana Negara pekan lalu, SBY yang mengklaim mendapat masukkan pimpinan lembaga tinggi negara, berniat menerbitkan Perppu MK.

Perppu itu di antaranya menunjuk Komisi Yudisial (KY) mengawasi hakim konstitusi, atau mengembalikan otoritas pengawasan KY yang telah digugurkan MK 2006 silam.

"Soal pengawasan KY itu sudah pernah diputuskan MK. Apapun keputusan MK itu final dan mengikat. Kalau KY sudah tak boleh mengawasi MK, adakan pengawasan lain. Tinggal kita cari solusinya. Misalnya, pemerintah bisa mengajukan perubahan UU MK," jelas Yani.

"Kalau  KY tetap ingin mengawasi MK, maka UUD harus diamandemen. Namun, itu terlalu lama," tegasnya.
Yani menyarankan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim permanen dengan unsur dari komisioner KY, tokoh masyarakat dan hakim  MK.

Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva sepakat. MK segera membentuk majelis etik permanen, setelah hakim dan mantan hakim konstitusi bertemu kemarin malam.

"Mereka sangat setuju rencana membentuk majelis etik. Mereka menyatakan periode lalu hal itu belum terpikirkan. Karena kasus ini terkait ketua atau pimpinan, kalau tak ada majelis etik yang permanen, laporan tak akan berlanjut," tuturnya.

Menurut Hamdan, majellis etik akan membahas laporan dan direkomendasikan tindakan apa yang diambil selanjutnya, apakah memberikan majelis kehormatan atau langsung teguran. Mewujudkan pendirian majelis itu, MK mengundang para pakar kompeten.

"Prinsip majelis etik ini independen, tak terpengaruh siapa pun dari pimpinan MK. Kami pikirkan tokoh masyarakat yang kredibel, dihormati, guru besar hukum yang kredibel, dan mantan hakim kredibel dan dihormati. Mungkin akan kita tambah, sehingga orang-orang yang wise, dihormati dan bisa dipercaya," jelasnya.

Apabila tuntas dirumuskan dan dibuat peraturannya, katan Hamdan, MK segera mengisi anggotanya dan bisa mulai bekerja normal.

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengapresiasi rencana MK ini. Namun anggotannya, Margarito menyatankan tak boleh diisi hakim-hakim konstitusi.

"Majelis etik permanen, ide bagus. Langkah memastikan integritas keadilan dan kenegaraan mengenai perilaku etik mereka. Tapi, tak boleh diisi hakim konstitusi atau bekas hakim konstitusi. Minimal mantan hakim yang sudah lebih lima tahun," katanya.

Margarito menyarankan anggota majelis etik, terdiri orang yang tak punya catatan buruk dari segi kredibilitas. Majelis etik berhak menerima pengaduan, melakukan verifikasi pengaduan dan memberikan putusan terhadap pengaduan.
 Margarito tegas menilai penerbitan Perppu MK bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK.

"KY tak bisa mengawasi MK, kecuali sudah mengubah Pasal 24c UU MK. Presiden tak bisa mengembalikan," tandasnya.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Eman Suparman bergeming. Ia malah menyatakan keheranannya atas sikap hakim MK yang menolak diawasi lembaga eksternal.

"MK terkesan menolak diawasi. Dari kesan saya terhadap Hakim Harjono itu seperti tak mau diawasi. Ada apa hakim MK? Saya malah curiga. Sekarang dia mau membentuk tim etik, dari internal sendiri yang katanya para ahli isinya," kata Eman.
Secara konstitusi, yang berhak mengawasi hakim adalah KY.

"Kami KY lembaga pengawas etika hakim yang konstitusional, catat itu. Jadi hakim MK nggak usah resistance pada pengawasan KY," tandasnya. (Tribunnews/Hasanuddin Aco/Eri Komar Sinaga)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini