News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu MK

DPR Harus Segera Bersidang Bahas Perppu MK

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irman Putra Sidin

Tribunnews.com, Jakarta - Anggota DPR RI diharapkan segera  berkumpul untuk melaksanakan sidang menyikapi terbitnya Peraturan Presiden pengganti Undang-undang (Perppu) tentang MK yang baru saja ditandatangani oleh Presiden SBY.

"Karena kalau dibiarkan berlarut- larut maka Perppu menjadi 'murah' dan orang tidak butuh undang undang. Artinya demokrasi alias kekuasaan DPR  terancam punah," kata Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (18/10/2013).

Menurut Irman Dewan menyikapi Perpu itu dalam kapasitas menyetujui atau tidak.

"Kalau bisa dalam tempo sesingkat singkatnya DPR harus segera bersidang," kata Irman.

Meskipun mengundang pro dan kontra namun Presiden SBY, Kamis (17/10/2013), malam, mengeluarkan Perppu soal Mahkamah Konstitusi (MK). Perpu ini menyangkut 3 hal utama yaitu persyaratan majelis hakim MK, proses seleksi hakim dan sistem pengawasan hakim MK.

(Aco)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini