Tribunnews.com, Jakarta - Anggota DPR RI diharapkan segera berkumpul untuk melaksanakan sidang menyikapi terbitnya Peraturan Presiden pengganti Undang-undang (Perppu) tentang MK yang baru saja ditandatangani oleh Presiden SBY.
"Karena kalau dibiarkan berlarut- larut maka Perppu menjadi 'murah' dan orang tidak butuh undang undang. Artinya demokrasi alias kekuasaan DPR terancam punah," kata Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (18/10/2013).
Menurut Irman Dewan menyikapi Perpu itu dalam kapasitas menyetujui atau tidak.
"Kalau bisa dalam tempo sesingkat singkatnya DPR harus segera bersidang," kata Irman.
Meskipun mengundang pro dan kontra namun Presiden SBY, Kamis (17/10/2013), malam, mengeluarkan Perppu soal Mahkamah Konstitusi (MK). Perpu ini menyangkut 3 hal utama yaitu persyaratan majelis hakim MK, proses seleksi hakim dan sistem pengawasan hakim MK.
(Aco)