Tribunnews.com, Jakarta - Ketua Setara Institute, Hendardi, berpendapat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tak perlu mengeluarkan Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) soal Mahkamah Konstitusi MK.
"Tanpa Perppu martabat MK bisa pulih," kata Hendardi dalam keterangannya, Kamis (17/10/2013), malam.
Diberitakan sebelumnya meskipun ditolak berbagai pihak akhirnya Presiden SBY mengeluarkan Perppu
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atasa UU No 24 tentang MK yang telah ditandatangani Presiden SBY.
Menurut Hendardi, kelambanan SBY merespons peristiwa telah menghilangkan alasan kegentingan memaksa sebagai dalil keabsahan sebuah Perppu.
"Apalagi materi Perppu tidak mengandung muatan konkrit yang menuntut penegakan langsung," kata Hendardi.
Kalau soal syarat hakim, menurut Hendardi, mekanisme seleksi tidak perlu dengan Perppu.
"Soal pengawasan, implementasi Perrpu juga membutuhkan waktu lama, di mana MK telah membentuk MKHK ad hoc yang secara berangsur bisa memulihkan kepercayaan publik," kata dia.
Lanjut Hendardi, penerbitan Perppu adalah model lama pencitraan politik SBY mengambil untung di tengah kisruh dan ketegangan situasi politik.
"Bahkan dengan Perppu SBY justru memantik kekisruhan baru, jika DPR RI menolak dan/atau diujimeterilkan di MK," kata Hendardi. (Aco)