Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar SinagaTRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kini tinggal menyisakan memeriksa Ketua MK nonaktif Akil Mochtar dalam dugaan pelaanggaran etik Akil dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah Gunungmas dan Lebak.
Ketua MKMK, Harjono, pun mengatakan tinggal menunggu jawaban dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kapan bisa meminta keterangan dari Akil.
"Kita masih akan mendapatkan kepastian dari KPK kapan kita bisa diberi ijin untuk memeriksa Pak Akil. Kalau diberi izin secepat mungkin, Insya Allah secepat mungkin juga kita buat putusan," kata Ketua MKMK, Harjono, di MK, Kamis (17/10/2013) malam.
Pemeriksaan sendiri tidak akan dilaksanakan di MK namun dilakukan di KPK dan dilaksanakan secara tertutup sesuai dengan aturan KPK.
"Kita kirim surat permohonannya baru kemarin," tambah Harjono.
Jika bisa memeriksa Akil dalam waktu dekat ini, Harjono mengatakan dalam waktu pekan depan akan bisa mengumumkan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Akil dalam penyelesaian sengketa Pilkada.
"Putusannya minggu depan kalau kita bisa temukan Pak Akil secepat mungkin," tukasnya.