TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) sangat baik dari sisi substansinya.
Refly optimis dengan syarat ketat yang tertulis dalam Perppu MK tersebut akan mampu menjaring hakim konstitusi yang baik dan hakim semacam Akil Mochtar tidak akan lolos menjadi hakim konstitusi.
"Jadi coba bayangkan misalnya kalau nanti orang semacam Akil tidak akan lolos. Kalau di komisi III akan lolos. Pak AM tidak akan lolos. Misalnya uji kapasitas dan netralitas," ujar Refly saat diskusi bertajuk 'Ada Ragu di Balik Perppu' di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (19/10/2013).
Refly sepakat dengan mekanisme rekrutmen hakim dari unsur partai politik yang harus berhenti dari partai politiknya minimal tujuh tahun.
Refly pun mencontohkan kejomplangan antara syarat hakim MK sekarang persyaratan menjadi anggota Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lebih lama padahal putusannya bisa dianulir MK.
Kedua, lanjut Refly, rekrutmen hakim diuji terlebih dahulu oleh panel ahli untuk diajukan ke DPR dan diajukan ke presiden. Dalam seleksi panel ahli tersebut akan mencegah orang-orang yang korup bisa lolos seleksi.
Ketiga, hakim MK akan diawasi majelis kehomatan hakim yang sifatnya independen yaitu orang independen yang dipilih Komisi Yudisial berdasarkan pilihan masyarakat dan usianya minimal 50 tahun.
"Jeleknya di mana Perppu itu," kata Refly.