News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu MK

SBY Cari Waktu untuk Bertemu Hakim MK

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva (ketiga kanan) bersama Hakim Konstitusi (kiri ke kanan) Anwar Usman, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Patrialis Akbar dan Mohammad Alim ketika memberikan keterangan pers terkait Perpu tentang penyelamatan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah di keluarkan presiden di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2013). Mahkamah Konstitusi (MK) menilai pembentukan majelis kehormatan MK permanen dalam Perpu MK tumpang tindih dengan isi dewan etik yang telah dimiliki MK. (Warta Kota/Henry Lopualan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyonoo (SBY) akan mencari waktu yang pas untuk bisa ditemui oleh 8 hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Demikian dikemukakan Juru Bicara Presiden, Julian Aldrian Pasha, di Halim Perdanakusumah Jakarta, Sabtu (19/10/2013).

"Pak Presiden bersedia kita carikan waktunya yang pas untuk hakim MK dengan Presiden untuk pembahasan lebih lanjut (soal Perppu MK)," kata Julian.

Julian mengatakan MK ingin agar ada tindak lanjut implementasi Perppu MK sehingga bisa dilaksanakan dengan baik.

"Jadi tidak bicara substansi. Saya kira perlu dipahami semangat dari penerbitan Perppu itu sendiri bahwa keinginan untuk menjaga kewibawaan MK," kata Julian.

Mengenai keinginan beberapa Fraksi di Dewan menolak Perppu itu, Julian mengatakan permasalahannya belum dibahas oleh Dewan lalu bagaimana bisa ditolak.

"Kan belum diajukan ke DPR. Yang pasti sudah dipertimbangkan secara mendalam, sesuai konstitusional," kata Julian.

Dia membantah Perppu MK yang ditandatangani Presiden SBY adalah inkonstitusional.

"Itu sesuai dengan UUD 1945 dan Presiden selalu bekerja sesuai sistem," kata Julian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini