TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum KPK memasukkan sepak terjang terdakwa Ahmad Fathanah dalam merumusan pertimbangan tuntutan yang memberatkan.
Dari total tuntutan 17 tahun 6 bulan penjara itu, satu diantara faktor yang memberatkan yakni menurut Jaksa Rini Triningsih bahwa Fathanah pernah dihukum dua kali dalam perkara yang berbeda.
Yang pertama di tahun 2005, Fathanah dihukum dalam kasus penipuan di Indonesia. Sedangkan tahun 2008, Fathanah terjerat kasus illegal trafficking di Australia.
"Pertimbangan yang meringankan, bahwa terdakwa berlaku sopan selama menjalani persidangan," kata Jaksa Rini saat membacakan surat tuntutan Fathanah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/10/2013).
Untuk diketahui, pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan kuota impor daging sapi di Kementan, Fathanah dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, serta pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara pada pada perkara tindak pidana pencucian uang, Suami Sefty Sanustika itu dituntut pidana 10 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.