TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembobolan dana kredit di Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Utama Bogor saat ini masih terus dikembangkan. Polisi mensinyalir masih ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie menjelaskan bahwa saat ini tiga tersangka pembobolan uang BSM lewat kredit fiktif masing-masing Kepala Cabang Utama Bank Syariah Mandiri Bogor M Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Bogor Chaerulli Hermawan, dan Accounting Officer Bank Syariah Mandiri Bogor John Lopulisa.
"Saat ini tiga tersangkanya sedang diperikasa," kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2013).
Dikatakannya modus pembobolan dana kredit BSM yang dilakukan para tersangka adalah dengan menggunakan nasabah fiktif.
"Untuk sementara yang bisa disampaikan bahwa dugaan pidananya telah terjadi penyimpangan pemberian fasilitas pembiayaan terhadap 197 nasabah secara fiktif dengan total Rp 102 miliar, dengan potensi kerugian Rp 59 miliar," jelas Ronny.
Ditanya kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut, Ronny tidak menyangkalnya, tetapi yang saat ini sudah dijadikan tersangka baru tiga orang. Termasuk keterlibatan seorang Debitur dalam kasus tersebut.
"Sementara baru tiga tersangka yang diperiksa, apakah menyangkut pihak lain? Kita tunggu hasil pemeriksaannya," ujarnya.
Untuk tiga tersangka kepolisian menerapkan pasal 63 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).