TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Saldi Isra, mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang untuk menguji Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Menurut Saldi, MK pernah menguji Perpu 4 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu 4/2009). PUU tersebut terdaftar dengan registrasi nomor 138/PUU-VII/2009.
"Bisa, ada putusan MK yang nyatakan MK berwennag menguji. (Putusan) MK No.138/2009 MK. Ini bisa jadi landasan hukum," ujar Saldi Isra saat dihubungi, Jakarta, Rabu (23/10/2013).
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan MK tidak berwenang menguji Perppu karena MK hanya berwenang menguji undang-undang.
Yusril berpendapat jika jiwa Perppu setara dengan undang-undang. Namun, Perppu tetaplah bukan undang-undang.
Sebelumnya, pengacara Habiburokhman mengajukan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) beberapa waktu lalu.
Habib juga berkeinginan agar Yusril dan Jimly Asshiddiqie menjadi ahli dalam judicial review tersebut.
Hari ini, Forum Pengacara Konstitusi berencana juga mendaftarkan uji materi Perppu MK. Pendaftaran gugatan rencananya pada pukul 14.00 WIB.