TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua DPR RI Marzuki Alie menegaskan DPR telah menyetujui 65 RUU Pembetukan Daerah Otonomi Baru (DOB) atau daerah pemekaran untuk dibahas di Dewan.
"Ke-65 RUU ini, delapan di antaranya adalah usul pemekaran provinsi," kata Marzuki Alie dalam Pidato penutupan masa sidang I DPR tahun sidang 2013-2014 di Gedung DPR RI Jakarta, Jumat (25/10/2013).
Adapun ke-8 calon provinsi itu adalah Provinsi Tapanuli, Kepulauan Nias, Pulau Sumbawa, Kapuas Raya, Bolaang Mongondow Raya, Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Barat Daya.
Jika ke-8 provinsi itu disetujui Dewan dalam masa sidang berikutnya maka ada total provinsi di Indonesia jadi 42 dari 34 provinsi saat ini. "RUU DOB ini akan segera dibahas mulai masa persidangan yang akan datang," ujar Marzuki.
Menurut Marzuki, ada beberapa faktor yang mendorong pembentukan otonom baru ini. Antara lain adalah faktor perbatasan daerah dengan negara lain, jumlah penduduk, potensi daerah dan potensi ekonomi, memperpendek rentang kendali, aspek pertahanan, keamanan dan alasan historis, kultural dan budaya.
"Dalam pemahasan RUU Pemilukada oleh Komisi II DPR dan pemerintah masih terdapat beberapa isu krusial diantaranya mengenai mekanisme pemilihan, penyelesaian sengketa Pemilukada dan lainnya," kata Marzuki. (Aco)