TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhtar Effendi, oknum yang disebut-sebut sebagai operator suap Akil Mochtar di daerah bagian Sumatra, membantah pernah menerima uang Rp2 miliar dari Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian.
"Tidak ada. Demi Allah, tidak ada," kata Muhtar di usai menjalai pemeriksaan di KPK, Senin (28/10/2013).
Muhtar mengatakan kabar itu merupakan fitnah yang dituduhkan kepadanya. Ia pun mengaku hanya sebatas pekerja swasta dan bukan bagian dari Mahkamah Konstitusi.
"Semoga Allah SWT mengampuni orang yang sudah memfitnah saya. Kalian tahu sendiri kan ada di koran-koran. Ada yang memfitnah bilang saya terima uang Rp2 miliar dan sebagainya. Cek saja," ujarnya.
Saat dikonfirmasi ulang apakah dirinya memang tidak menerima duit dari pengurusan Pemilu Kada Banyuasin dan Patualang, ia dengan terang menampiknya.
"Tidak ada," tegasnya.
Sebelumnya, nama Muhtar Effendi sendiri sempat diungkap Alamsyah Hanafiah, pengacara calon Bupati Banyuasin Hazuar Bidui, pada Senin (6/10) lalu. Muhtar diduga sebagai operator suap buat Akil dari wilayah Sumatra.
Menurut Alamsyah, Akil diduga pernah menerima suap dari pesaing kliennya, Yan Anton Ferdian, dalam pengurusan sengketa Pemilu Kada Banyuasin.
"Besaran suapnya Rp 10 miliar," kata Alamsyah di kantor KPK beberapa waktu lalu.
Alamsyah menuturkan, Akil menerima duit Yan Anton melalui perantara bernama Muhtar Effendi. Muhtar masih tercatat sebagai anggota keluarga Akil. Alamsyah mengatakan dari persetujuan suap sebesar Rp 10 miliar, Yan Anton baru membayar Rp2 miliar.