Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Agus Santoso mengungkapkan lembaganya menemukan transaksi mencurigakan senilai Rp 100 miliar dari rekening Ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.
Menurut Agus, Akil melakukan transaksi itu sejak 2010 dan diduga kuat bagian dari upaya pencucian uang dari kasus-kasus sengketa Pemilihan Kepala Daerah yang masuk di MK.
"Nilainya ada sekitar Rp 100 miliar. PPATK sudah melaporkan transaksi Akil sejak tahun 2010, baik itu dari rekening bersangkutan maupun yang ada usahanya dia," kata Agus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2013).
Menurut Agus, transaksi mencurigakan Akil terdiri dari transaksi rekening pribadi dan perusahaan.
"PPATK sudah menduga kuat bahwa yang bersangkutan itu melakukan pencucian uang dengan tindak pidana asal hasil dari korupsi," ujarnya.
Selain itu, terang Agus, ada juga transaksi keuangan mencurigakan dari calon-calon kepala daerah ke Akil Mochtar. Agus menuturkan para calon kepala daerah tersebut, kebanyakan berasal dari luar Jawa.
"Kita menengarai ada calon-calon kepala daerah dalam transaksi yang diduga ada transaksional, tapi saya tidak tahu persis transaksinya apa," ujarnya.