TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyarankan agar Mahkamah Konstitusi (MK) bereaksi cepat untuk mencari pengganti Akil Mochtar. Pergantian hakim tersebut supaya proses di MK tidak terganggu karena MK kini memberlakukan dua panel hakim.
"Itu artinya MK harus respon cepat kirim ke DPR, tinggal DPR. Tergantung DPR, nanti kan DPR bisa menunjukkan nama. Itu kan tinggal prosesnya dijalankan saja," ujar Suparman Marzuki, Ketua KY, usai pelantikan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di kantor LPSK, Jakarta, Selasa (29/10/2013).
Pengiriman permohonan hakim baru tersebut harus cepat karena sesuai Perpu MK dibutuhkan waktu tiga bulan untuk membentuk panel ahli untuk merekrut hakim. "Sebelum ada keputusan itu (Perpu) ditolak DPR kan berlaku itu," kata dia.