TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar pemilihan ketua pada Kamis (31/10/2013). Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva, mengatakan pemilihan ketua tersebut tidak harus menunggu pemilihan anggota baru yang menggantikan Akil Mochtar.
"Rencananya Kamis. MK juga membutuhkan ketua makanya kita percepat, tapi masih kita bahas lagi," ujar Hamdan di kantornya, Jakarta, Selasa (29/10/2013).
Menurut Hamdan, untuk mengisi posisi ketua tersebut, semua hakim konstitusi bisa menggunakan hak untuk memilih dan dipilih menjadi ketua.
Terkait posisinya yang kini menjabat ketua MK, Hamdan pun tidak menampik kemungkinan tersebut.
"Ya bisa saja sih itu. Pokoknya delapan orang itu boleh," kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah kini ditinggal delapan hakim konstitusi paskapenangkapan Akil Mochtar. Untuk mensiasati kekurangan satu hakim tersebut, Mahkamah mengubah format panel hakim.
Kini, Mahkamah hanya diisi oleh dua panel hakim yang terdiri dari empat hakim. Sebelumnya, panel Mahkamah terdiri dari tiga panel dengan anggota tiga panel.
Terkait kekurangan satu hakim, Mahkamah mengaku telah berkirim surat kepada DPR untuk mengirimkan pengganti Akil dari unsur partai politik. Sekedar informasi, delapan hakim konstitusi adalah Hamdan Zoelva, Harjono, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Arief Hidayat, Patrialis Akbar.