TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mengomentari hasil uji deoxyribonucleic acid (DNA) Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait lintingan ganja di ruang Ketua MK.
"Pertama tentu itu berkaitan Majelis Kehormatan, itu tentu bisa jadi bahan Majelis Kehormatan. Saya tidak mau komentari" ujar Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva, di MK, Jakarta, Rabu (30/10/2013).
Menurut Hamdan, masalah hukum yang mendera kepada Akil selayaknya diselesaikan dengan proses hukum. "Kemudian terkait masalah hukum, Mahkamah serahkan kepada proses hukum berlaku," kata Hamdan.
Walau demikian, Hamdan mengatakan hasil uji DNA BNN tersebut bisa menjadi masukan bagi Majelis Kehormatan Hakim terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Akil Mochtar.
"Akan diambil putusan Jumat pagi pukul 10.00. Tapi karena info itu didapat sebelum MKH putusan, maka itu jadi informasi penting untuk jadi bahan pertimbangan MKH," kata dia.
Sebelumnya, Kabag Humas BNN Sumirat Dwiyanto mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa terhadap seluruh profil DNA dari sampel barang bukti maka telah dapat dibuktikan secara ilmiah dan tidak terbantahkan secara genetik bahwa kertas putih bekas pakai yang berisikan bahan atau daun dengan nomor register barang bukti: BB/01/X/2013/BNN, identik dengan profil DNA Akil Mochtar.