TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Pramono Anung menilai, Akil Mochtar pantas diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab, Akil tertangkap tangan oleh KPK dalam kasus dugaan suap. Sehingga, fakta dan bukti keterlibatan mantan politisi Partai Golkar sangat kuat.
"Ketika majelis kehormatan memeriksa Pak Akil dan yang bersangkutan tidak mau, maka itu sudah menjadi indikasi dan segera diputuskan, termasuk saya memberikan endorsment untuk segera diputuskan, dan keputusannya sudah pantas diberhentikan tidak hormat," tutur Pramono di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (1/11/2013).
Pramono memaparkan, tindakan Akil telah mencoreng nama lembaga tinggi negara itu. Apalagi, MK menjadi harapan publik untuk mencari keadilan.
"Bukan hanya politik uang, tapi berbagai hal terungkap termasuk narkoba. Sehingga, kalau ketua lembaga negara melakukan seperti itu, menurut saya sanksi diberhentikan tidak hormat sangat wajar," paparnya.
Politisi PDIP juga mendukung agar Ketua MK yang baru bukan dari unsur partai politik. Meskipun ia berasal dari kalangan partai politik.
"Waktunya MK dipimpin orang profesional yang memahami hukum tata negara yang sangat mendalam, sehingga persoalan seperti judicial review atau perkara sengketa pilkada sesuai aturan main, tidak ada lagi lobi dan pendekatan yang akhirnya bisa diperdagangkan," bebernya.
Terpenting, kata Pramono, Ketua MK tidak punya kedekatan dengan partai politik.
"Kami harap, pemulihan kepercayaan terhadap MK bisa dilakukan, tanpa harus menunggu perpu," cetusnya. (*)