News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akil Mochtar Ditangkap KPK

Rekening Akil Mochtar Ada Enam, Bersaldo Rp 10 Miliar

Penulis: Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (tengah) keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Minggu (6/10/2013), usai mengikuti tes urin oleh Badan Narkotika Nasional. KPK yang menggeledah ruangan Akil di Gedung MK, usai penangkapan dirinya, menemukan beberapa jenis narkoba di laci kerja Akil. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Akil Mochtar Tamsil Sjoekoer membantah kliennya memiliki 15 rekening di sejumlah bank sebagaimana temuan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKH).

Menurutnya, Akil hanya memiliki enam rekening dengan saldo kurang Rp 10 miliar.

"Dari mana ada 15 rekening itu? Rekening punya pak Akil yang disita (dibekukan) sama KPK cuma enam rekening pribadi. Lima rekening sudah dilaporkan dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) ke KPK)," kata Tamsil saat dihubungi usai menemui Akil di Rutan KPK, Jumat (1/11/2013).

"Tiga rekening, yakni BNI, BRI, dan BCA, dan berada di Pontianak. Rekening-rekening itu sudah ada sejak Pak Akil jadi anggota DPR. Kalau yang baru di Jakarta, ada di BRI, yang di MK itu. Itu pun untuk penampungan uang gaji dari MK. Total uang di rekening-rekening itu di bawah Rp 10 miliar," tambahnya.

Selain keenam rekening, Akil juga menyimpan uangnya dalam bentuk deposito. "Ada dua tabungan deposito, yang di BRI senilai Rp 1 miliar dan Rp 1,5 miliar. Itu uangnya dari gaji, sejak di MK 2009, dan yang mendepositokan itu Bendahara MK," ungkapnya.

Berdasarkan data dan keterangan saksi, MKH menemukan Akil memiliki 15 rekening dan istrinya, Ratu Rita, memiliki 5 rekening. Ditemukan transaksi tidak layak di 20 rekening suami istri tersebut.

Temuan itu menjadi salah satu pertimbangan MKH menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Akil Mochtar selaku Ketua MK.

MKH dibentuk untuk menelusuri dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Akil pasca-ditangkap oleh KPK karena dugaan suap pada 2 Oktober 2013 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini