TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Akil Mochtar, Tamsil Sjoekoer, membantah Akil memiliki 15 rekening dan istri memiliki 5 rekening di sejumlah bank dengan transaksi tidak layak sebagaimana temuan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKH).
Menurutnya, Akil hanya memiliki enam rekening dengan saldo kurang Rp 10 miliar dan dua deposito senilai Rp 2,5 miliar. Sementara, istri Akil, Ratu Rita, memiliki dua rekening bersaldo sekitar Rp 300 juta dan rekening perusahaannya, CV Ratu Sumagat, sebesar Rp 40 miliar.
"Istrinya enggak 5 rekening. Rekening istrinya yang disita cuma dua rekening. Ada juga rekening anaknya yang dibekukan," kata Tamsil saat dihubungi, Jumat (1/11/2013).
"Kalau rekening pribadi punya ibu Akil sekitar Rp 300 juta, enggak sampai Rp miliaran. Dan saya sudah lihat isi rekeningnya. Kalau rekening CV itu atas nama perusahaan, tapi memang perusahaan itu yang mengdalikan Ibu Akil. Kalau enggak salah seluruh isi rekeningnya Rp 40 M. CV itu bergerak di bidang umum, mulai pertambangan, arwana, sewa alat berat, dan lainnya," ungkapnya.
Temuan MKH lainnya, yakni penyamaran kepemilikan mobil Mercedes Benz dengan nama orang lain untuk menghindari pajak progresif, dan mobil Toyota Crown yang tidak dilaporkan ke Ditlantas Polri.
"Itu diakui Pak Akil karena pajak progresif. Kasih nama orang lain untuk mobil kita, 'kan enggak masalah. Yang salah, uang untuk belinya dari mana. Kalau Pak Akil bisa pertanggungjawabkan asal-usul pembelian mobil itu, 'kan enggak masalah," kata Tamsil.
KPK menangkap Akil Mochtar di rumahnya, Jakarta, pada 2 Oktober 2013. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan sengketa Pemilukada Lebak, Banten, dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Dalam pengembangan penyidikan, Akil ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait penanganan sengketa pemilukada lainnya dan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK menemukan bukti permulaan berupa aset yang diduga hasil TPPU yang dilakukan Akil sebelum dan pasca-2010. Dan Akil dikenakan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25/2003 tentang TPPU, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam menyidik kasus ini, KPK sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap uang dan harta Akil dan keluarganya.
Dari penggeledahan di rumah dinasnya, komplek Widya Chandra, Jakarta, KPK menemukan dan menyita uang Rp 2,7 miliar dan menyita tiga mobil Akil, yakni Mercedes Benz S-350, Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete. Dan dari rumah pribadinya, kawasan Pancoran Mas, Jakarta, KPK menyita surat berharga senilai Rp 2 miliar.
Sejumlah rekening milik Akil dan keluarganya juga sudah dibekukan oleh KPK.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya kejanggalan dalam transaksi keuangan perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita, CV Ratu Sumagat. Diduga Akil melakukan TPPU di perusahaan yang diatasnamakan istrinya itu.
Sebelum menjadi Ketua MK pada April 2013, Akil sempat menjadi Hakim Konstitusi periode 2008-2013, anggota DPR RI periode 1999-2004 dan terpilih kembali menjadi anggota DPR RI dari fraksi partai yang sama untuk periode 2004-2009. (Abdul Qodir)