Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Ombudsman non-aktif Azlaini Agus akan dipanggil Polresta Pekanbaru, pekan depan. Hal itu terkait dugaan penamparan yang dilakukan Azlaini kepada Yana Novia, staf PT Gapura Angkasa di Bandara Sultan Syarif Kasim II.
"Kemarin kita menerima surat dari Polresta Pekanbaru untuk beliau akan menghadap pada Kamis pekan depan. Polresta bukan minta izin, tapi itu merupakan kewenangan polresta," kata Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana di Hotel Alia, Jakarta, Minggu (3/11/2013).
Danang mengatakan pihak kepolisia menyampaikan salah satu komisioner ombudsman atas nama wakil ketua diminta hadir pada tanggal 7 November 2013. Sementara untuk masalah kode etik yang dilanggar Azlaini, Danang mengatakan hal itu ranah majelis kehormatan (MK).
"MK Ini berjalan paralel dengan penegakkan hukum pidananya. Jadi kita tidak ikut campur dengan masalah kewenangan kepolisian untuk memeriksa yang bersagkutan," kata Danang.
Namun, MK memiliki kewenangan untuk memeriksa sejauh mana pelanggaran kaidah kode etik yg dilakukan Azlaini. Ia menjelaskan MK telah melakukan rapat pekan lalu untuk menentukan langkah-langkah terkait peristiwa itu. Tetapi, MK belum melakukan pemeriksaan terhadap Azlaini.
"Saya kira minggu ini dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, juga terhadap saksi pelapor termasuk yang melihat kejadian tersebut," katanya.
Danang menegaskan pihaknya akan menyelidiki sejauh mana perilaku Azlaini selain dugaan penamparan. Sebab dalam laporan tersebut juga dilaporkan kata-kata yang tidak pantas dilakukan pejabat negara.
"Marah-marah dalam situasi yangg harusnya bisa diredam," tuturnya.