TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratu Rita, istri mantan Ketua MK Akil Mochtar yang menjadi tersangka suap sengketa pemilukada, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK di Jakarta, Senin (4/11/2013).
Namun, kedatangannya ke kantor KPK kali ini adalah untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yakni adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang diduga menyuap suaminya terkait 'pemulusan' sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak, Banten.
Datang dengan mengenakan gamis ungu dan selendang cokelat, Ratu Rita memilih bungkam setiba di kantor KPK pukul 10.00 WIB. Dengan jalan menunduk, Ratu Rita menggunakan selendangnya sebagai alat untuk menutupi wajah saat dicecar pertanyaan oleh wartawan tentang kasus suaminya.
Hal yang sama ia lakukan seusai menyelesaikan pemeriksaan dan meninggalkan kantor KPK pukul 17.00 WIB.
Kuasa hukum Akil dan Ratu Rita, Tamsil Sjoekoer mengungkapkan, dalam pemeriksaan, mulanya Ratu Rita ditanya penyidik KPK tentang perusahaannya di Pontianak, CV Ratu Samagat.
Selain itu, Ratu Rita juga ditanya oleh penyidik KPK tentang Wawan. "Pertama ditanya soal CV, lalu, ditunjukkan foto si tersangka Wawan itu sama penyidik. Ditanya, kamu kenal enggak dengan orang ini? Ibu jawabnya, enggak kenal. Ketemunya saja belum pernah, bagaimana mau kenal," ungkap Tamsil kepada Tribun.
Perihal profil CV Samagat, istri Akil mengaku dirinya sebagai pemilik sekaligus direktur di perusahaan yang bergerak di bidang umum tersebut. "Ibu ditanya soal akta CV, bergerak di bidang apa, di bidang umum, lalu pengurusnya siapa aja. Itu perusahaan didirikan 2010 setelah menikah. Ibu di CV sebagai direktur, bapak enggak ada. Saya sudah lihat aktanya," kata Tamsil.
Perusahaan yang berada di Pontianak, Kalbar itu, memiliki dua rekening dengan nilai total saldo sekitar Rp 100 miliar. "Ada dua rekening, uangnya sekitar Rp 100 M. Yang satu rekening sekitar Rp 40 miliar, yang satu lagi Rp 60 miliaran," ujar Tamsil.
Ratu Rita pun membantah adanya aliran dana miliaran rupiah dari rekening suaminya dan diduga hasil pidana pencucian uang sebagaimana temuan PPATK. Ia juga membantah adanya pengiriman dana dari Akil yang diduga hasil pencucian uang dari calon kepala daerah yang berperkara di MK, ke perusahaan istrinya itu.
"Enggak ada dana Pak Akil ke rekening CV itu. Kami sudah cek kok print out-nya," katanya.