TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Hotma Sitompoel enggan komentari fakta persidangan yang menguak adanya pertemuan Komisaris PT Grand Wahana Indonesia (GWI) Sasan Widjaja dengan dirinya di Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron, Sunter, Jakarta Utara, sebelum kasus dugaan suap pegawai MA mencuat. Hotma menolak menanggapi hal itu, lantaran memang sudah mengemuka di persidangan.
"Kenapa kalian menanyakan hal yang sudah kalian tahu?" kata Hotma di kantor KPK, Jakarta, Rabu (6/11/2013).
Hotma hadir untuk menjenguk anak buahnya, Mario Carmelio Bernardo di Rumah Tahanan KPK. Pengacara kondang itu mempersilahkan wartawan untuk bertanya langsung kepada pihak KPK.
"Tanya aja yang di persidangan, saya nggak ikut sidang," ujarnya.
Pada persidangan terdakwa Mario, Komisaris PT Grand Wahana Indonesia (GWI) Sasan Widjaja mengaku sempat bertemu Hotma Sitompul di LBH Mawar Saron, Sunter, Jakarta Utara, saat hendak konsultasi perkara penipuan dengan terdakwa Koestanto Hariyadi Widjaja yang diputus bebas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya datang ke kantor Hotma, namun yang tiba duluan saya. Jadi saya diterima Bapak Hotma, dan saudara Mario," kata Sasan bersaksi untuk terdakwa pegawai MA, Djodi Supratman di Pengadilan Tipikor, Senin (4/11/2013).
Pertemuan pada Januari 2013 ini dilakukan karena Direktur PT GWI, Koestanto Hariyadi Widjaja meminta Sasan mencarikan pengacara lain terkait putusan perkara pidana di PN Jakarta Selatan dan gugatan perdata yang disidangkan di PN Jakarta Utara.
"Begitu adanya putusan bebas lantas direksi bilang sama saya Pak kita sebaiknya cari lawyer lain untuk lakukan konsultasi hukum atas bebasnya perkara tersebut," kata Sasan.
Kasus ini bermula dari penipuan yang dilakukan Hutomo terkait rencana akusisi PT GWI dengan PT Buana Tambang Jaya. Hutomo pemilik PT Buana Tambang Jaya menjanjikan pengalihan izin usaha pertambangan ke PT GWI setelah PT GWI menyetor Rp 400 juta sebagai uang muka akusisi kedua perusahaan.
Di kantor LBH Mawar Saron, Sasan lebih dulu tiba dibanding Koestanto. Kepada Hotma dia menceritakan perkara hukum PT GWI. "Saya garis besarkan kejadian perkara tersebut, termasuk putusan kekalahan di PN Jaksel," ujarnya.
Hotma saat itu kata Sasan mengaku tidak bisa membantu pengurusan perkara yang diputus bebas di PN Jakarta Selatan.
"Hotma mengatakan kalau di PN Jaksel sudah diputus bebas, beliau tidak bisa membantu lagi," ujarnya.
Saat itu Mario belum ikut menanggapi pembicaraan. Sasan mengenalkan Mario ke Koestanto yang baru datang di LBH Mawar Saron.
"Ketemu Koestanto di lobi, saya perkenalkan Koestanto pada Mario, dia yang lebih jelas tentang perkara," imbuhnya. Belakangan, KPK menangkap Mario dan Pegawai MA Djodi Supratman karena diduga melakukan praktek suap untuk pengaman kasus tersebut.
Edwin Firdaus