Sementara itu, Deddy Kusdinar tercatat menerima Rp 1.000.000.000.
Jumlah uang tersebut adalah uang yang dikeluarkan Adhi-Wika untuk memenangkan lelang pekerjaan fisik proyek Hambalang, yang berjumlah sebesar Rp 14.601.000.000 di mana sebagian berasal dari PT Wika sebesar Rp 6.925.000.000.
Dalam dakwaan juga tercatat bahwa Andi Alifian Mallarangeng selaku Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) meminta jatah sebesar 18 persen dari proyek Hambalang ke PT Adhi Karya.
"Pertengahan 2010, Deddy bersama Wafid bertemu Choel Mallarangeng di Restoran Jepang Hotel Grand Hyatt Jakarta. Pada pertemuan itu Choel menyampaikan bahwa kakaknya Andi Mallarangeng, sudah satu tahun menjabat tapi belum dapat apa-apa," kata Jaksa Ati Noviati.
Kemudian, Mohammad Fakhruddin staf khusus Menpora memperjelas pernyataan Chole dengan menanyakan ke Wafid tentang kesiapan memberi fee sebesar 18 persen untuk pekerjaan pembangunan proyek hambalang.
Menanggapi permintaan tersebut, Wafid menyarankan Choel bertemu dengan orang dari PT Adhi Karya. Selanjutnya, dilakukan pertemuan di ruangan menpora yang dihadiri Wafid, Deddy, Choel, Fakhruddin dan Arief dari PT Adhi Karya.
"Saat itu, Arief menyampaikan ke Choel bahwa PT Adhi Karya akan berpartisipasi dalam proyek Hambalang. Sebelum pertemuan berakhir, Wafid bertanya ke Choel apakah proyek P3SON sudah bisa dilelang dan Choel menyetujuinya," kata Jaksa Ati.
Kemudian, Deddy ditemani Lisa Lukitawati dan Muhammad Arifin bertemu dengan Teuku Bagus di Plaza Senayan. Dalam pertemuan itu Deddy meminta Teuku Bagus supaya PT Adhi Karya selaku calon pemenang lelang jasa konstruksi memberi fee sebesar 18 persen sebagaimana diminta Choel.
Tetapi, ternyata terjadi masalah, yaitu Mindo Rosalina Manulang meminta KSO Adhi-Wika melalui Wafid agar mengembalikan uang yang dikeluarkan Grup Permai dalam mengurus PT Duta Graha Indah (DGI) untuk memenangkan proyek Hambalang, sebesar Rp 10.000.000.000.
Uang tersebut, oleh Mindo digunakan untuk diberikan ke Joyo Winoto (Kepala BPN) sekitar Rp 3 miliar untuk mengurus masalah sertifikat tanah dan untuk diberikan ke Choel sebesar 550 ribu dolar Amerika. Serta untuk Komisi X DPR sejumlah Rp 2 miliar.
Setelah itu, terang Jaksa Ati, setelah kontrak ditandatangani Teuku Bagus selaku lead firm KSO Adhi-Wika mengalihkan pekerjaan (sub kontrak) KSO Adhi-Wika kepada perusahaan-perusahaan, sebagai berikut PT Dutasari Citra Laras untuk pekerjaan mekanikal eletrikal senilai Rp 328.063.300.
Kemudian PT Global Daya Manunggal (GDM) untuk pekerjaan struktur, arsitektur asrama junior putra-putri dan GOR Serbaguna senilai Rp 142.443.918.633, PT Aria Lingga Perkasa untuk galian dan timbunan senilai Rp 3.415.591.810 dan 36 peruahaan lain dengan 50 kontrak senilai Rp 56.813.250.176.
Baca tanpa iklan