TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada memprediksi, berkas kasusnya tidak lama lagi akan rampung, alias dilimpahkan ke Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Itu dikatakan Dada, kala dikonfirmasi wartawan usai menjalani pemeriksaan terkait statusnya sebagai tersangka, di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2013).
"Kayaknya sebentar lagi (berkas penyidikan selesai)," kata Dada Rosada di halaman Kantor KPK, Jakarta.
Dada terpantau keluar markas Abraham Samad Cs sekitar pukul 20.30 WIB. Mengenakan rompi tahanan KPK, Dada enggan membeberkan lebih jauh soal materi pemeriksaan di KPK.
Dada diduga menyuap Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Setyabudi Tedjocahyono, guna memuluskan perkara bansos Bandung. Dada ditetapkan sebagai tersangka bersama Mantan Sekda Bandung Edi Siswadi. (*)