TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Pertamina, G Karen Agustiawan kembali menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (8/11/2013) siang. Dirinya mengaku datang untuk menyerahkan sejumlah dokumen yang diminta penyidik KPK terkait penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas, yang telah menjerat Rudi Rubiandini sebagai tersangka.
"Saya hadir siang ini untuk membawa dokumen tambahan yang dibutuhkan untuk di view lebih lanjut," kata Karen kepada wartawan.
Karen sendiri tidak masuk jadwal pemeriksaan penyidik yang dirilis bagian Humas KPK hari ini. Namun, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan pemeriksaan Karen adalah pemeriksaan lanjutan yang dijalani sejak Kamis kemarin.
"Pemeriksaan lanjutan, sebagai saksi untuk tersangka RR," kata Johan melalui pesan singkatnya.
Saat ditanya lebih jauh, apa dokumen yang diminta penyidik kepada Karen, Johan mengaku belum mengetahui. Yang pasti, terang Johan, bila itu menyangkut materi penyidikan, maka tidak untuk dikonsumsi publik saat ini.