News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepala SKK Migas Ditangkap

Kubu Rudi: Tak Muncul di Rekonstruksi Tapi Ada di Dakwaan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini keluar dari Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2013). Rudi Rubiandini yang dipriksa sebagai saksi tersangka lainnya tak berkomentar tentang kasus suap SKK Migas 2012-2013 yang masih diperdalami oleh KPK. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara tersangka suap di lingkungan SKK Migas Rudi Rubiandini, Rusdi A Bakar membantah kliennya menerima suap 900.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura dari Simon Tanjaya dan Widodo Ratanachaithong.

Menurutnya, uang yang diterima Rudi berasal dari tersangka Deviardi. Tetapi jumlahnya hanya 700.000 dolar AS.

Sebelum penangkapan 300.000 dolar AS dan saat penangkapan KPK 400.000 dolar AS.

Terang dia, uang itulah yang muncul dalam rekonstruksi sebelum berkas Komisaris KOPL Indonesia Simon Gunawan Tanjaya rampung.

Rusdi tidak dapat berspekulasi apakah jaksa memiliki fakta kuat soal uang 900.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura iu.

"Engga ada penerimaan USD 900.000 dan SGD 200.000. Enggak ada pertemuan Pak Rudi dengan Widodo di ruangan Rudi di ruangan komisaris Bank Mandiri. Yang jelas direkontruksi enggak ada. Dalam rekonstruksi, Pak Ardi memberikan USD300.000 di ruang kerja pak Rudi," kata Rusdi di sekitar kantor KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2013).

Rusdi mengungkapkan fakta di lapangan berkata lain walau jaksa KPK melihat dan menungkan peran sentral Widodo sebagai otak penyuapan kepada kliennya. Karena saat rekonstruksi Widodo tidak pernah dihadirkan oleh KPK. Bahkan kata dia, saat pertama kali bertemu di Kebayoran Lama, Rudi-Widodo tidak pernah membicarakan soal tender dan persiapan apa yang harus dilakukan perusahaan Widodo, Fossus Energy Ltd.

"Pak Rudi tidak pernah ikut mengatur lelang. Kalau proses lelang Pak Rudi juga tidak tahu. Itu ada tim lelang sendiri," ujarnya.

Rusdi mengatakan, dirinya tidak mengetahui enam poin yang dilakukan kliennya secara melawan hukum seperti dituangkan jaksa.

Pada saat rapat pertama pada 28 Mei 2013 bersama Pertamina dan pengusaha Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di SKK Migas terkait kondesat Senipah 300.000 barrel (bbl) bahkan tidak diikuti oleh Rudi. Apalagi soal penggambungan tender kondesat Senipah dan minyak mentah Minas untuk memenangkan Fossus Energy.

"Kan panitia lelang ada di bawah satu Divisi. Tidak ada urusan denga kepala (Rudi). Kepala hanya menyetujui. Jadi nggak ada kesaksiannya itu," ujarnya..

Rusdi menambahkan, pertemuan pertama di Singapura pada Juli 2013 dan disebut jaksa ada penerimaan 200.000 dolar Singapura itu tidak benar. Bahkan bukan atas inisiatif Rudi.

Lagi-lagi dia berdalih bahwa yang diberikan ke kliennya itu 300.000 dolar AS dan 400.000 dolar AS. Dia meyakini pemberian itu bukan dari Widodo. Karena saat rekonstruksi Rusdi mengikuti sejak awal.

Widodo kata dia, pernah bertemu Rudi hanya tiga kali. Pertama saat perkenalan, berikutnya saat akan pamit, dan terakhir di Singapura.

"Dan itu tidak pernah bicara soal tender. Penerimaan apa pun (USD200.000) sebelum 700.000 itu tanya sama jaksanya. Apakah ada lobi dari Pak Widodo ya saya nggak tahu. Kan Pak Rudi sampai sekarang belum pernah diperiksa sebagai tersangka," imbuhnya.

Dia mengungkapkan, kliennya pernah menceritakan soal proses lelang. Rudi, kata dia, mengaku tidak pernah mengatur lelang. Karena dalam UU SKK Migas disebut Kepala SKK Migas tidak mengatur, melainkan pengaturan lelang ditangani bawahannya yakni panitia lelang.

Rusdi membantah bila ada rekaman pembicaraan Widodo dan Rudi apalagi soal tender. Rudi tidak pernah berinisiatif meminta atau mengatur pemenangan empat perusahan Widodo. Kalau pun tersangka Deviardi banyak berikan kesaksian tentu Rusdi tidak tahu kebenarannya. Jadi dia tidak ngerti konstalasi yang di dalam ruang pemeriksaan dan bentuk dakwaan.

"Mungkin silahkan bertanya ke jaksanya. Peran penting Pak Widodo ya tegantung jaksa. Kan kita tidak tahu juga. Yang jelas pak RR tidak pernah terima duit dari pak Widodo. Pak Rudi tidak pernah mengatur tender. Tapi kalau pemenangnya dia pasti tanda tangan karena dia kepala," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini