TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Koruopsi (KPK) tak mengijinjkan tersangka dugaan suap sengeketa Pilkada Lebak, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan keluar rumah tahanan untuk melayat almarhum Hikmah Tomet. Meski, alhamarhum merupakan suami kakaknya yakni Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah.
Juru Bicara KPK, Johan Budi memberikan penjelasan pihaknya tidak dapat memberikan ijin Wawan keluar Rutan KPK.
"Pertama, menurut Karutan (Kepala Rutan) setelah berkoordinasi dengan Tim Penyidik, tidak bisa mengizinkan kerena alasan keamanan dalam kaitan proses penanganan kasus," kata Johan Budi melalu pesan singkatnya, Minggu (10/11/2013).
Kedua, terang Johan, almarhum tidak memiliki garis kekeluargaan langsung dengan tersangka.
"Yang meninggal adalah kakak ipar, bukan kakak kandung atau saudara kandung," kata Johan.
Sebelumnya, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar sekaligus suami dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, pada Sabtu (9/11/2013) pukul 15.00 WIB.
Hikmah Tomet yang juga Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Banten itu meninggal dunia akibat stroke yang lama sudah dideritanya.
Setelah itu, jenazah langsung dibawa ke rumah duka, Jalan Bhayangkara Nomor 51, Cipocok, Serang, Banten, kemarin petang.
Edwin Firdaus
KPK Tak Izinkan Tubagus Wawan Melayat ke Rumah Ratu Atut
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger