News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akil Mochtar Ditangkap KPK

KPK Segera Blokir dan Sita Aset Akil Mochtar

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Akil Mochtar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memblokir dan melakukan penyitaan terhadap rekening dan aset kekayaan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.

Langkah itu berkaitan dengan status Akil Mochtar yang sudah ditetapkan tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menyusul pengembangan kasus sengketa suap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di MK.

"Akil kan sudah di TPPU kan. Jadi semua aset-aset yang berkaitan dengan tindak pidana akan dilakukan pemblokiran, termasuk tanah dan rumah," kata Ketua KPK, Abraham Samad di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Jakarta, Selasa (12/11/2013).

Abraham dalam kesempatan sama memastikan KPK juga mengembangkan dugaan kasus tindak pidana korupsi lainnya yang sudah menyeret Akil Mochtar sebagai tersangka. Di antaranya dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa Pilkada di lingkup kewenangan MK.

Terkait kasus ini, Akil diduga ikut bermain dalam sengketa Pilkada di Kota Palembang dan Kabupaten, Empat Lawang, Sumatera Selatan.

"Akan didalami dan disimpulkan dalam ekspose, kami masih mendalami semuanya," kata Abraham.

Seperti diketahui pascaditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten, Akil juga ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Akil diduga melanggar pasal 12 B selain pasal 12 huruf c atau pasal 6 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Status tersangka itu juga ditetapkan berkaitan dengan jabatan Akil sebagai Hakim Konstitusi. Akil juga ditetapkan tersangka dugaan TPPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini