News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepala SKK Migas Ditangkap KPK

Saksi: Soal Tender Itu Urusan Agus Sapto

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadiv Komersil Minyak di SKK Migas Agus Sapto Rahardjo selesai di priksa sebagai saksi untuk Kepala SKK Migas nonaktif, Rudi Rubiandini di Gedung Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/8/2013) Tak ada keterangan yang di sampaikan Agus yang telah di cekal pepergian ke luar negeri oleh KPK ini bahkan ia berusaha kabur dari kejaran Wartawan. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggabungan dan pemisahan tender minyak mentah di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) merupakan kewenangan setingkat kepala dinas atau divisi.

Hal itu disampaikan mantan Kepala Subdin Evaluasi Minyak dan Gas SKK Migas Virgo Eka Hartatanto, saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan Komisaris Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (11/11/2013).

"Wewenang tender itu dipisah atau digabung secara struktural kami diserahkan dari kepala dinas. Apakah ada instruksi dari atas lagi, mungkin bisa diklarifikasi lagi ke kepala dinas. Kepala dinas itu Pak Agus Sapto Rahardjo (Kepala Divisi Komersialisasi Minyak Bumi dan Kondensat)," kata Virgo menjawab pertanyaan Jaksa KPK Ronald F Worotikan.

Saat ini Virgo menjabat Koordinator kelompok kerja pengolahan data dan sistem informasi SKK Migas.

Jaksa Ronald kemudian mempertanyakan tentang berapa frekuensi lelang di SKK Migas per bulan atau seperti apa. Termasuk soal penggabungan lelang minyak mentah Minas atau SLC dan kondensat Senipah bagian negara untuk periode Agustus 2013, dan kondensat Senipah dan minyak mentah Duri untuk periode September-Oktober 2013.

"Terima perintah soal penggabungan itu dari mana? Kalau pengabungan tender biasa bagaimana perintahnya?" tanya jaksa Ronald.

Virgo mengaku pernah menjadi anggota Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Kondensat Bagian Negara (Tim Penunjukan Penjual) lifting periode Maret-Juli 2013.

Sedangkan untuk periode Agustus, September, dan Oktober tidak diikutinya. Kala menjadi Tim Penunjuk Penjual kaitan dengan jabatannya yakni di komitmen jual belinya. Sedangkan untuk penanganan lelang keputusannya ada di dinas atau divisi penyiapan karena terkait persiapan admisntrasinya.

"Jadi kami tidak terima perintah. Karena bukan tupoksi saya tender ada persiapan. Sedangkan operasional ada di dinas analisa. Tetapi penggabungan ada di PDK (pedoman dasar kerja) berdasar KPPS Nomor 20/2003 sejak jaman BP Migas," ujarnya.

Dia menjelaskan, registered bidder (trader penawar yang terdaftar) bisa menang kedua tender atau terpisah. Hal tersebut tergantung kriterianya yang tertuang dalam undangan yang dilayangkan Tim Penunjuk Penjual.

"Kalau undangannya harus sama pemenangnya dua yang digabung itu, maka kami bisa menilainya dengan mudah," imbuhnya.

Dalam dakwaan Simon, jaksa mengungkap enam langkah yang dilakukan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini untuk memenangkan Fossus Energy Ltd, satu di antara empat perusahaan yang diwakili Widodo Ratanachaitong.

Widodo meminta Rudi untuk menggabungkan lelang minyak mentah Minas/SLC dan kondensat Senipah bagian negara untuk periode Agustus 2013. Karena itu, Widodo memberikan 200 ribu dollar AS atas permintaan bantuan Rudi. Rudi kemudian menyanggupi untuk memenangkan perusahaan yang diwakili Widodo.

"Untuk penyerahan itu kemudian Rudi dan Widodo melakukan pertemuan di kantor Rudi ruang komisaris Gedung Plaza Mandiri. Kemudian setelah diterima uang tersebut disimpan Rudi di Safe Deposite Box Bank Mandiri," kata Jaksa Ronald, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/11/2013).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini