TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa harta mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Rabu (13/11/2013).
Harta yang disita antara lain sebidang tanah dan bangunan, serta mobil Toyota Fortuner KB 988 TY.
Penyitaan terkait penyidikan kasus dugaan suap dan pencucian uang yang menjerat Akil Mochtar.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, tanah dan bangunan di Jalan Karya Baru Nomor 20, Pontianak, disita pasca-digeledah sejak pukul 10.00 waktu setempat, oleh penyidik KPK.
"Mobil Fortuner milik Ratu Rita (istri Akil Mochtar). Rumah itu milik Akil, sertifikatnya atas nama siapa, belum terima informasi," kata Johan Budi di Kantor KPK, Jakarta, Rabu.
Selain menggeledah di kediaman Akil, KPK juga melakukan aktivitas di rumah lain. Rumah yang digeledah atas nama anak Akil Mochtar.
"Tapi, penyitaan sampai siang tadi hanya di rumah Jalan Karya Baru Nomor 20, Pontianak," jelas Johan.
Sebelumnya, KPK sudah menyita tiga mobil mewah milik Akil, usai menggeledah kediaman Akil di Kawasan Liga Mas, Pancoran, Jakarta Selatan.
Ketiga mobil mewah itu adalah Mercedes Benz S 350, Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete. Tim penyidik KPK juga menyita surat berharga senilai Rp 2 miliar lebih, dari penggeledahan di tempat yang sama.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK juga menyita uang sekitar Rp 2,7 miliar dalam penggeledahan di rumah dinas Akil di Kompleks Widya Chandra beberapa waktu lalu, dan membekukan sejumlah rekening keluarga Akil Mochtar. (*)