News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepala SKK Migas Ditangkap KPK

Kasus SKK Migas, KPK Periksa Artha Meris 12 Jam

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pihak dari PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon (tengah) usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2013). Artha diperiksa terkait dugaan korupsi di SKK Migas yang melibatkan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Parna Raya Grup, Artha Meris Simbolon enggan berkomentar banyak usai diperiksa lebih dari 12 jam di ruang penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (13/11/2013).

Artha melempar kepada kuasa hukumnya untuk mengomentari seputar pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Rudi Rubiandini.

"Terima kasih, kita kasih waktu kesempatan kepada bapak penyidik, dan mohon izin selanjutnya dilanjutkan penasihat hukum," kata Artha usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Rabu malam.

Wajah perempuan yang mengenakan blazer itu terlihat keluar dari markas Abraham Samad Cs sekitar pukul 23.30 WIB.

Artha pun kemudian memilih pergi dengan Mercedes Benz S Class 350 hitam bernomor polisi B 788 AL. Penasihat Hukum Artha, Yulius Irawansyah kemudian memberi komentar.

Menurut Yulius, Artha ditanyai 33 pertanyaan terkait dengan dugaan suap terhadap Rudi Rubiandini.

"Pemeriksaan klien kami terkait saksi buat pak RR. Klien saya sudah memberikan keterangan sebatas yang diminta penyidik," kata Yulius.

Dari 33 pertanyaan yang diajukan penyidik, kata Yulius, kliennya bisa menjawab. Sayang, dia tak membeberkan apa saja materi yang dikonfirmasi penyidik kepada perempuan yang disebut-sebut sebagai kerabat Effendi MS Simbolon itu.

"Dari 33 itu bisa dijawab semua dan selesai. Saya pikir kalau materinya silakan dibicarakan dengan penyidik," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK kembali memeriksa Presiden Direktur PT Parna Raya Group Artha Meris Simbolon. Dia diperiksa terkait dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

PT Parna Raya Group diketahui merupakan rekanan PT Pertamina Persero. Pihak Pertamina juga pernah diperiksa KPK. Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka yaitu Rudi, pelatih golf Rudi bernama Deviardi, dan Komisaris PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Simon Gunawan Tanjaya.

Diduga, Simon memberikan suap sebesar 900.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura untuk Rudi melalui Deviardi. Pemberian uang tersebut dilakukan agar Rudi Rubiandini menggunakan jabatannya untuk melakukan perbuatan terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan Kondensat Bagian Negara di SKK Migas.

Di antaranya ialah agar menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Kondensat Senipah Bagian Negara pada 7 Juni 2013 untuk periode bulan berikutnya, kemudian menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix Bagian Negara untuk Fossus Energy Ltd periode Februari-Juli 2013, menggabungkan lelang terbatas Minyak Mentah Minas/SLC Bagian Negara dan Kondensat Senipah periode Agustus 2013.

Selain itu ialah agar Rudi kembali menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Minyak Mentah Minas dengan Kondensat Senipah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini