TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah mendengar informasi mengenai perusakan ruang sidang utama Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (14/11/2013) sekira pukul 12.10 WIB.
Presiden menilai hal itu merupakan tindakan tidak pantas dan tidak perlu terjadi di lembaga penegak hukum. Akibat aksi massa di Gedung MK, dilaporkan 3 layar monitor di ruang lobi pecah, 8 microphone dan meja di ruang sidang rusak, satu kaca pengumuman di sisi lobi atas pecah, dan satu kursi pengunjung rusak
"Tentu yang presiden harap dalam iklim demokratis kita semua bisa mengikuti suatu proses hukum yang berjalan secara transparan dan akutanbel," ungkap juru bicara Presiden Julian A Pasha, di kompleks kantor presiden, Jakarta, Kamis (14/11/2013).
Presiden menegaskan, yang penting diingat, ketika suatu keputusan hukum telah dikeluarkan maka harus ditaati oleh siapapun termasuk Presiden.
"Jadi tidak ada alasan untuk melakukan suatu hal, apalagi sifatnya merusak atau mungkin tindakan yang tidak bisa dibenarkan secara hukum. Itu yang menjadi atensi atau perhatian dari presiden. Karena itu, peristiwa ini sangat disesalkan oleh Presiden. Karena hal ini merupakan sesuatu hal yang tidak perlu terjadi bilamana semua pihak dalam menyadari dan mengerti hukum yang sepantasnya dilakukan atau tidak," kata Julian.