Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ricuh di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) menyedot perhatian berbagai pihak. Kepolisian sebagai pihak yang memberikan pelayanan keamanan pun tidak luput dari sorotan masyarakat.
"Kita berembuk kembali tentang prosedurnya seperti apa untuk upaya pencegahan, itu yang bisa kita lakukan setelah kejadian kemarin mengantisipasi tidak terulangnya kejadian-kejadian kemarin," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2013).
Dijelaskan jenderal polisi bintang dua ini tata cara pengamanan ruang sidang polisi tidak boleh di dalam.
"Tata caranya memang seperti itu, jadi kita juga mengikuti aturan yang ada," ujarnya.
Kepolisian akan bergerak ke dalam ruang sidang bila ada perintah dari hakim. Menurutnya mekanisme tersebut sudah ada aturannya.
"Koordinasinya selama ini sudah baik. Buktinya selama ini, sudah berapa kali MK sudah berapa tahun berdiri tidak pernah ada kejadian seperti kemarin. Nah, kita berupaya untuk mencegah tidak terjadi lagi kasus seperti kemarin," katanya.
Ditegaskan Ronny, polisi memang tidak boleh masuk di dalam ruang sidang.
"Bukan tidak ada permintaan, Polri itu tidak boleh ada di dalam. Karena kalau ada anggota Polri berseragam di dalam, banyak yang mempertanyakan. Ada apa ini sebenarnya? Ya kan? Seolah-olah tidak aman persidangan itu," ucapnya.
Ricuh di ruang sidang MK, tentu menjadi pelajaran bagi semuanya baik MK maupun Polri. Pihaknya akan bertemu dengan MK untuk mengkaji pengamanan di ruang sidang MK.
"Tapi setelah kejadian kemarin, mengantisipasi dengan upaya pencegahan saya kira lebih baik dan mudah-mudahan hasil koordinasi antara Polda Metro Jaya dan staf dari pada sekjen (MK) dapat menghasilkan bentuk pengamanan untuk pencegahan yang lebih baik," ungkapnya.